YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah sekitar satu bulan melakukan pengintaian, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DIY meringkus seorang mahasiswa terkait kasus peredaran narkoba.
Mahasiswa asal Maluku Utara tersebut diamankan oleh petugas di simpang empat Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Senin (15/8/2022).
J terbukti bersalah karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, pihaknya meman telah melakukan pengintaian terhadap J selama satu bulan.
Kemudian, tim penyidik BNNP DIY mulai melakukam pemantauan terhadap J.
Pada Senin malam (15/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, yang bersangkutan mengendarai sepeda motor dan melintas di simpang empat Gedongkuning.
“Selanjutnya, petugas BNNP DIY mengamankan pelaku J dan menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi diduga narkotika golongan satu jenis tanaman ganja berat brutto total sekira 7,86 gram yang disimpan didalam bungkus rokok,” kata Andi Fairan, Minggu (28/8/2022).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com