SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Enam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Sragen dipastikan bakal berjalan kondusif tanpa riak berarti.
Pasalnya, enam kontestasi Pilkades itu hanya diikuti oleh dua calon suami istri. Tiadanya lawan yang berani maju atau dalam bahasa Ambon diistilahkan “seng ada lawan atau tidak ada lawan” membuat skenario istri sebagai calon pelengkap pun ditempuh.
Sebab, mengacu Perda dan Perbup, Pilkades tidak boleh memanggungkan calon tunggal. Pilkades harus digelar dengan calon minimal dua orang.
Ketentuan itulah yang membuat Kades petahana atau Incumbent yang elektabilitasnya masih tinggi, akhirnya memasang sang istri sebagai calon pelengkap.
“Iya, ada enam desa yang diikuti oleh pasangan suami istri. Suaminya petahana, istrinya maju sebagai pelengkap. Karena di aturan Perda dan Perbup, memang tidak boleh calon tunggal,” papar Kepala Dinas PMD, Suwandi melalui Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa, Supriyadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (8/8/2022).
Supriyadi menguraikan enam desa yang Pilkadesnya diikuti suami istri itu adalah Desa Keden Kalijambe, Sumberejo Mondokan, Dawung Jenar, Gedongan Plupuh, Jambanan Sidoharjo, dan Plosorejo Gondang.
Sementara, 13 Pilkades sisanya diikuti minimal 2 calon hingga 8 bakal calon. Untuk desa dengan 8 bakal calon, mengacu Perda Perbup nantinya akan dilakukan seleksi dengan ujian mengandeng pihak ketiga untuk mencari lima calon dengan nilai teratas.
Pilkades serentak tahap pertama tahun 2022 akan dikuti 19 desa di Sragen. Pemungutan suara akan digelar pada 25 Oktober 2022 mendatang. Wardoyo