JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Update Terbaru, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Sudah Ada 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J. Simak Lengkapnya?

Menko Polhukam, Mahfud MD saat menyampaikan materi Halal Bihalal UNS, Selasa (26/5/2020). Foto: Dok UNS
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Menteri Kordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melontarkan pernyataan mengejutkan.

Ia menyebut sudah ada 3 orang tersangka yang ditetapkan dalam drama pembunuhan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu disampaikan Mahfud di Istana Negara, Senin (8/8/2022). Ia menyampaikan Mabes Polri, sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun Mahfud, tak mengungkapkan para tersangka itu. Ia tidak merinci siapa saja ketiga tersangka yang sudah ditetapkan itu. Bahkan ia menyebut jumlah tiga itu masih berpotensi bisa berkembang.

“Sudah ada tersangka tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud dikutip Republika.co.

Mahfud menguraikan saat ini perkembangan penyidikan kasus tersebut, tak hanya akan mengungkap semua tersangka yang terlibat.

Namun, penyidikan kasus tersebut terus berkembang, termasuk soal motif utama kasus tersebut.

“Dulu kan katanya, ada tembak-menembak. Sekarang, nggak ada tembak-menembak. Yang ada adalah pembunuhan, dan pembunuhan berencana,” ujar Mahfud.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, Hasto PDIP: MK Makin Melegalkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan

Mahfud kembali mengingatkan Polri, agar kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo tersebut, tuntas, dan terbuka untuk pertanggungjawaban hukum kepada publik.

“Presiden (Joko Widodo), sudah memerintahkan, agar jangan ada yang ditutupi, apa adanya,” kata Mahfud.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 47 saksi, menjatuhkan sanksi kepada 25 polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, mencopot 10 perwira dan menetapkan 2 tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dua tersangka yang sudah diamankan yakni Bharada E, sopir istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Dia yang awalnya mengaku sebagai aktor utama baku tembak dengan Brigadir J namun belakangan mengakui tidak ada baku tembak, dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. Tersangka kedua adalah ajudan Nyonya Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR.

Baca Juga :  Geger Diduga Korban Pembunuhan, Penemuan Kerangka Manusia di Setren Slogohimo Wonogiri, Ada Bekas Terbakar

RR sebagai tersangka kedua dengan dijerat pasal lebih berat. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman pidananya maksimal bisa hukuman mati. Sementara sejak Sabtu (6/8/2022), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri sudah menahan Irjen Polisi Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat.

Irjen Sambo bakal diisolasi selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J, serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, juga dituding menghilangkan barang bukti CCTV, di TKP.

Pada Senin (8/8/2022), tim Irsus, bersama Tim Gabungan Khusus, bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menyatakan sudah menjalankan pemeriksaan terhadap Irjen Sambo, di Mako Brimob.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com