JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sisi Kebaikan Irjen Fadil Imran. Meski Difitnah Terima Suap dari Ferdy Sambo, Tapi Tetap Maafkan Pelaku

Sekjen PBSI sekaligus Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolda Metro Jaya, Inspektur Fadil Imran mengingatkan pentingnya memahami dan mempedomani etika dalam berinternet atau netiquette.

Ini menyusul kasus editan biodatanya di Wikipedia oleh pelaku bernama Nyoman Edi, 33 tahun, seorang trader saham.

Fadil pun telah memaafkan Nyoman dan menempuh jalur restorative justice. Dengan jiwa besar, Fadil memilih memaafkan tindakan pelaku meski editan di profil Wikipedia sempat membuat reputasinya jadi tanda tanya.

Meski sempat ditangkap, Nyoman tidak lagi diproses hukum dan bisa bebas.

Ia ditangkap karena menyebutkan Fadil diduga menerima suap dari Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J sehingga Sambo tak ditangkap.

“Saya ingin mengedukasi juga kepada semuanya bahwa berekspresi itu hak, tapi ingat ketika kita berekspresi ada norma. Di internet ada juga namanya etika berinternet, netiquette namanya,” kata Fadil melalui akun instagram @kapoldametrojaya, Sabtu (30/7/2022).

Dengan adanya kasus penyuntingan biodatanya di Wikipedia oleh Nyoman, Fadil juga berpesan segala bentuk tindak pidana yang dilakukan melalui internet dapat dengan mudah ditelusuri karena memberikan jejak digital. Karena itu, dia mengatakan, pelaku tidak akan bisa sembunyi atau lari.

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

“Jangan anda berpikir bahwa dalam kesendirian dalam jaringan internet maka anda akan bisa lari dan sembunyi. Dunia siber penuh dengan jejak-jejak digital yang bisa ditelusuri,” ujar Fadil.

Sebelum dimaafkan Fadil, Nyoman ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dibuat oleh Organisasi massa (ormas) Sobat Polri Indonesia pada 26 Juli 2022. Nyoman ditangkap pada 27 Juli 2022 di Denpasar, Bali.

Nyoman disangka melanggar pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 207 Kitab Undang-Undang Pidana. Dia saat itu terancam hukumam penjara maksimal 3 tahun.

Dalam kasus ini, Nyoman menyunting profil Wikipedia pada 22 Juli 2022 dengan menambahkan kalimat โ€œFadil diduga telah menerima suap dari Ferdy Sambo agar tidak menangkap dan menahan dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Hutabarat di tahun 2022″.

Baca Juga :  Jimly Asshiddiqie Ajak Semua Pihak Move On dan Menerima Usai Putusan MK

“Saya mau maafkan dia saja, enggak ada masalah buat saya, dan saya minta kepada penyidik enggak usah diproses hukum habis ini, yang penting Nyoman menyadari itu bahwa ini sesuatu yang buruk, jangan diulangi lagi, selesai,” ujar Fadil.

Sebagai informasi, melalui akun instagram @divisihimaspolri pada 7 Maret 2021, polisi mendeskripsikan Netiquette sebagai panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan internet.

Polisi menyebutkan, ketika berada di Internet, jangan pernah lupa orang yang sedang membaca e-mail atau posting adalah manusia dengan perasaan yang bisa saja terluka. Lalu, bersikap dan bertindaklah dengan memperhatikan etika, dan jangan terlalu cepat menyimpulkan sesuatu.

Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain, tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Hormatilah orang lain ketika sedang online dan posting dikirimkan group yang sesuai.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com