SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kota Surakarta menerbitkan Surat Edaran PPKM Level 1 meninjau Pandemi Covid-19 di lingkungan Solo. Aturan ini berlaku mulai 2 – 15 Agustus 2022.
Menurut laman resmi Pemkot Surakarta, Surat Edaran Nomor KS.00.23/3042/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Surakarta tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2022 Tanggal 2 Agustus 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2018 di Wilayah Jawa dan Bali.
Penyelenggaraan Asean Para Games yang sedang diadakan di Kota Solo sendiri juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan memenuhi ketentuan WNA yang masuk ke IIndonesia.
Dilansir dari Instagram @pemkot_solo pada (3/8/2022), SE PPKM Level 1 tersebut mencakup aturan untuk sektor pendidikan, kritikal, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hiburan, nonesensial san esensial, pasar tradisional atau pasar darurat, dsb.
Melalui SE ini kegiatan masyarakat dibatasi dan tidak dapat dijalankan 100% normal. Warganet pun tampak kecewa dengan mengungkapkan pendapatnya di kolom komentar.
“pun mboten men, mblenger punan ppkm ppkman,liane mawon,” (sudah tidak usah saja, sudah muak PPKM PPKM-n, yang lainnya saja) tulis @anandapraswanta.
“Ealahhhh mosok ameh ppkm neh , pdhl uws seneng” sekolah loh😢,” (Oalah, masak mau PPKM lagi, padahal udah senang) tulis @sffaqrcc.
Warganet terlihat berharap tidak adanya PPKM lagi dikarenakan Covid-19 di Kota Solo.
“mugo” solo renek korona aamiin,” (semoga Solo tidak ada korona, amin) tambah netizen lainnya.
Ade Safana Alawiyah