JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri CCTV rusak di kediaman dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo dan hilangnya CCTV di pos Satpam perumahan Polri Duren Tiga, akhirnya terjawab.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa CCTV itu ternyata diambil oleh oknum polisi dan disimpan.
Saat ini, polisi yang mengambil dan menyimpan CCTV tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh tim khusus yang dibentuk guna mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri juga mengaku sudah mendapat informasi bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil CCTV tersebut.
“Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan,” papar Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam.
Kapolri menyampaikan polisi yang mengambil CCTV yang disebut rusak itu juga sudah diperiksa.
Nantinya akan diputuskan apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik atau pidana.
“Dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya. Nanti kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” terangnya.
Namun ia tidak menyebut identitas personel yang main belakang dengan mengambil dan menyimpan CCTV tersebut.
Padahal CCTV itu sangat diperlukan untuk menguak misteri apa yang terjadi di kediaman Sambo saat terbunuhnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
“Sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan dan semuanya. Sudah kami dalami dan kami sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah. Kami lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kami akan melakukan proses selanjutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan saat ini tim khusus dari Bareskrim masih terus menjalankan proses pengembangan dan penyelidikan.
Pihaknya akan melakukan pengembangan apakah ada pihak yang menyuruh melakukan hal tersebut.
“Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung,” jelasnya.
Selain itu, dari penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini sudah ada 4 personel yang diisolasi di tempat khusus.
Mereka diisolasi selama 30 hari karena diduga tidak profesional dan berupaya menghalangi olah TKP.
“Malam ini ada empat orang yang kami tempatkan di tempat khusus selama 30 hari dan sisanya akan kami proses sesuai keputusan Tim Khusus apakah masuk pidana atau masuk kode etik,” jelasnya.
Sigit menambahkan Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) juga telah memeriksa 25 personel.
Mereka ditengarai tidak profesional dalam penanganan TKP sehingga menghambat proses penyidikan.
Jika nantinya terbukti melakukan hal itu, maka akan diberikan sanksi apakah terbukti melanggar kode etik atau pelanggaran pidana.
Dari 25 personel itu rinciannya ada tiga personel Perwira Tinggi Polri (Pati), tiga Kombes, lima AKBP, tiga Kompol, dua Perwira Pertama (Pama), tujuh Bintara, dan lima Tamtama.
“Yang diperiksa dari satuan Div Propam, Polres, dan beberapa personel Polda Metro Jaya hingga Bareskrim,” kata Kapolri. (Wardoyo/Tempo.co)