Beranda Daerah Boyolali UMKM Mi di Trisik, Desa Karangnongko Boyolali Diizinkan Berproduksi Lagi, Ini Syaratnya

UMKM Mi di Trisik, Desa Karangnongko Boyolali Diizinkan Berproduksi Lagi, Ini Syaratnya

Kepala Dinkes Boyolali, Puji Astuti / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Masih ingat produsen mi boraks asal di Dukuh Trisik, Karangnongko, Kecamatan Mojosongo, yang digerebek tim Dinkes Boyolali beberapa waktu lalu.

Kini usaha milik M (37) tersebut diizinkan untuk beroperasi lagi.

Pemkab Boyolali kembali memberikan kesempatan bagi produsen mi tersebut dengan dalih memiliki iktikat baik untuk memperbaiki diri. Namun, jika hasil inspeksi mendadak (Sidak) kembali ditemukan positif boraks, usaha akan langsung ditutup.

Kepala Dinkes Boyolali, Puji Astuti mengatakan pemberian kesempatan ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim pengawasan obat dan makanan. Produsen mi boraks tersebut diberi kesempatan untuk memperbaiki.

“Yakni tetap diizinkan produksi namun, sesuai ketentuan kesehatan,” katanya, Kamis (17/8/2022).

Dijelaskan, saat ini, pemilik usaha tengah mengurus izin usaha di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diseprindag). Setelah selesai, M juga harus mengurus izin kelayakan dan kesehatan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Pelonggaran ini juga didasarkan hasil laboratorium pengambilan sampel kedua pada pertengahan Juli lalu. Hasil pengecekan sampel sudah tidak ditemukan kandungan boraks pada mi.”

Baca Juga :  Bentuk Generasi Unggul, Tim KKN 14 UNS Gelar Lomba Cerdas Cermat di SMPN 2 Ngemplak, Boyolali

Ditambahkan, saat pengajuan izin layak sehat, Dinkes akan melakukan sidak untuk pengambilan sampel mi basah tersebut. Karena saat ini, M, masih diizinkan untuk memproduksi mi basah selama proses perizinan.

Namun, jika hasil pemeriksaan sampel mi masih mengandung boraks. Pemkab tak lagi memberikan pelonggaran. Bahkan akan menindak tegas melalui jalur hukum. Hanya saja, sidak dilakukan sewaktu- waktu dan tidak terjadwal.

“Sidak itu sifatnya tidak dijadwalkan. Nanti kita lihat lagi sampel produksinya.”

Jika hasil uji lab sampel mi basah masih mengandung boraks, maka otomatis, izin layak sehat dari DPMPTSP tidak akan dikeluarkan. Otomatis, M, tidak diizinkan lagi memproduksi mi basah. Bahkan, penanganan selanjutnya akan diserahkan kepada kepolisian.

Seperti diberitakan, dari laporan warga, Pemkab Boyolali bertindak cepat mengambil sampel mi di Dukuh Trisik, Desa Karanganongko, Kecamatan Mojosongo. Hasil monitoring 14 Juli,  mi basah yang diproduksi M, masih mengandung boraks.

Baca Juga :  SPPG Gagak Sipat Pastikan MBG Tetap Berjalan Meski Bulan Puasa

Setelah dilayangkan surat peringatan (SP) kedua, M, dinilai kurang kooperatif. Dalam sehari, M memproduksi 5- 6 kuintal mi boraks. Produksi dipasarkan lewat pengepul di daerah Kartasura dan Bekonang, Sukoharjo. Waskita