SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepakterjang Eko Warsono alias Bajing (36), tersangka kasus pencurian HP milik Sarno Ecex (45) warga Kampung Sendang Apak RT 13, Desa Newung, Kecamatan Sukodono, akhirnya terbongkar.
Predikat mafia pencurian agaknya layak disematkan lantaran dari pengakuan tersangka, ternyata sudah lebih dari 4 kali beraksi.
Ia mengaku total sudah 6 kali beraksi dan semuanya dilakukan tidak sendirian. Ia mengaku menjalankan aksi pencurian bersama temannya bernama Slamet Agus Pudyastanto.
Hal itu disampaikan Eko saat diamankan di Polres Sragen usai terbukti melakukan pencurian 3 HP dan tablet milik Sarno.
Eko sendiri diketahui berdomisili di Dukuh Bedono RT 13, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Sragen.
“Dari pengakuan pelaku, ia melakukan 6 kali pencurian bersama temannya yakni Slamet Agus Pudyastanto,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Ari Pujiantoro, Minggu (18/9/2022).
Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan pencurian di antaranya di rumah warga di Desa Tangkil dekat jembatan tol. Dari lokasi ini, pelaku menggasak seekor Burung murai dan Kapas tembak.
Kemudian di Dukuh Bedono, Desa Pengkol Tanon, pelaku menggondol 2 HP dan uang Rp 3 juta.
Lantas di Masaran, pelaku juga menggondol 5 ekor burung kenari. Di Tanon, juga mencuri seekor burung kacer.
Lantas di Dukuh Cumpleng, Desa Tangkil berhasil menggasak 2 ekor burung murai. Sepakterjangnya terhenti saat mencuri di rumah Sarno Ecex di Sukodono.
Kasi Humas menguraikan dari keterangan tersangka, ada 2 HP dan satu tablet yang dicuri di rumah Sarno, sudah dijual.
“Bahwa barang bukti hasil curian berupa 1 buah tablet sudah dijual seharga Rp 14 juta dan satu HP dijual seharga Rp 5 juta. Dijualnya lewat online,” urainya.
Pelaku ditangkap Senin (12/9/2022) di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dari tim kepolisian.
“Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Sukodono berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Sragen melaksanakan penyelidikan. Akhirnya berhasil melakukan penangkapan tersangka Eko Warsono dengan barang bukti satu HP merek Vivo,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Ari Pujiantoro mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (12/9/2022).
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sukodono guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka, dari 3 HP dan tablet yang dicuri, dua di antaranya sudah dijual secara online.
Yakni satu tablet seharga Rp 14 juta dan 1 HP lainnya seharga Rp 5 juta. Wardoyo