JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Bungkam Omongan Hotman Paris, Kapolresta Cirebon: Pelaku Sudah 19 Hari Ditahan, Kita Jerat Pasal Berlapis!

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman didampingi Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat Bimasena (kanan) saat menggelar konferensi pers penangkapan oknum polisi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak tirinya, Senin (26/9/2022). Foto/Wardoyo
   

CIREBON, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman angkat bicara soal kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum anggota Polres Cirebon Kota, Briptu C terhadap anak tirinya yang masih SD.

Seolah membungkam pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang memviralkan kasus itu, Kombes Pol Arif menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak menahan pelaku sejak 6 September lalu.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal berlapis terhadap oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota namun melakukan aksinya di wilayah Polresta Cirebon itu.

Hal itu disampaikan Kombes Pol Arif saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022).
Ia menegaskan pihaknya sudah melakukan penanganan laporan tersebut secara profesional dan norma yang ada.

Menurutnya usai menerima laporan dari orangtua korban tanggal 25 Agustus 2022 yang kemudian meninggal menjadi LP tanggal 5 September 2022.

Hanya selang sehari kemudian atau tanggal 6 September, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Briptu C dan dilakukan penahanan per 7 September sampai sekarang.

“Artinya Polresta Cirebon tidak terbang pilih atas penanganan kasus ini. Kita buktikan tanggal 5 September aduan dari orangtua korban meningkat menjadi LP, kemudian tanggal 6 September kita lakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan pada tanggal 7 September artinya sampai dengan hari ini kita sudah 19 hari melakukan pertahanan terhadap pelaku,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (26/9/2022).

Pun dengan penerapan pasal, pihaknya memastikan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.

Ia menyebut pelaku bakal dijerat dengan serangkaian berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Kemudian penyidik juga menerapkan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah 15 sampai dengan 20 tahun penjara,” jelasnya.

Mantan Kapolres Sragen yang pernah meraih penghargaan sebagai penyidik Tipidkor terbaik dari Kapolri tahun 2016 itu menegaskan pihaknya membuka ruang selebar-lebarnya kepada orangtua atau khalayak untuk apabila ada fakta baru yang belum terangkum saat proses penyidikan.

Namun tentunya fakta baru itu harus tetap disertai dengan bukti pendukung.

Termasuk membuka ruang komunikasi dengan penyidik apabila ada fakta lain di luar fakta yang sudah dihadirkan oleh penyidik dari keterangan-keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Ini komitmen kami untuk menjaga proses penyidikan berjalan sebagaimana norma yang diharapkan termasuk juga memberikan rasa keadilan,” tandasnya.

Di sisi lain, tak hanya menegakkan rasa keadilan, dalam penanganan kasus ini juga sangat memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban.

Mengingat korban masih anak yang harus dijaga dari rasa trauma dan masa depannya harus tetap dilindungi. Termasuk hal-hal yang harus didapatkan oleh keluarga seperti pendampingan psikologi juga sudah diberikan.

“Jadi korban jangan sampai menjadi korban untuk yang kedua kalinya. Karena kemudian konten isi yang terlalu dan menjadi konsumsi publik itu justru bisa mengakibatkan korban mengalami trauma secara psikis. Kami pastikan, Polresta Cirebon berkomitmen menjalankan proses ini secara profesional,” tandasnya.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

Viral Video Hotman Paris 

Pernyataan itu dilontarkan menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh Briptu C yang viral setelah korban mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Video pernyataan Hotman pun viral di media sosial. Disebutkan dalam video itu, Briptu C diduga tega memperkosa anak tirinya sejak kelas IV SD usia 9 tahun hingga kini bangku kelas VI SD.

Oknum polisi itu juga diduga mencekoki putri tirinya itu dengan obat terlarang hingga menonton video asusila sebelum kemudian menyetubuhinya.

Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik yang beredar di tiktok itu, Hotman Paris membeberkan aksi bejat sang oknum polisi terhadap anak tirinya itu.

“Bapak Kapolri, Bapak Kadiv Propam, Bapak Kapolda Jawa Barat, Bapak Kapolresta Cirebon. Ini anak umur 11 tahun yang dilecehkan sejak kelas IV SD umur 9 tahun tahun diduga oleh bapak tirinya. Disuruh nonton video porno, diberikan obat, dianiaya kemudian disetubuhi sekian lama,,” kata Hotman Paris dalam video itu.

Tangkapan layar video viral di tiktok anak tiri korban perkosaan oknum anggota polisi di Cirebon yang didampingi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Foto/Wardoyo

Dalam video itu, orang tua korban juga melontarkan kalimat sambil menangis.

Ia menyebut sebagai orang tua kandung, dirinya justru dilarang mendampingi korban. Tidak hanya itu, sempat ada larangan kepada korban untuk bercerita.

Menurut Hotman Paris, saat ini oknum polisi itu memang sudah ditahan di Polresta Cirebon. Namun ibunya mengeluh mempertanyakan proses penyidikan dan pendampingan psikolog terhadap korban.

“Memang sudah ditahan oknum polisi di Polresta Cirebon. Tapi ibunya mengeluh, apakah penyidik dan psikolog sudah menjalankan tugas secara netral. Baru mempertanyakan, bukan menuduh,” tutur Hotman. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com