SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang remaja anggota salah satu perguruan silat di Sragen terlibat bentrok.
Entah apa sebabnya, keduanya yang sama-sama satu organisasi silat itu nekat saling duel saat joget di acara dangdutan di wilayah Ngrampal, pekan lalu.
Buntut aksi itu, satu di antaranya yang merasa dipukuli duluan dan menjadi korban nekat melapor ke polisi.
Namun saat korban dan pelapor dihadirkan di Mapolsek Ngrampal bersama kedua orang tuanya, justru berakhir tangisan.
Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , dua remaja yang terlibat duel itu diketahui berasal dari Sidoharjo Sragen dan Nglorog Sragen.
Singkat cerita, keduanya sama-sama datang ke acara dangdutan yang digelar di salah satu lapangan di Ngrampal.
Di tengah asyik berjoget, keduanya panas-panasan. Hingga akhirnya berujung saling pukul. Tak terima, salah satunya nekat melapor ke Polsek Ngrampal.
Dikonfirmasi, Kapolsek Ngrampal AKP Hasto Broto mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama tak menampik memang menerima aduan soal dugaan penganiyaan yang melibatkan salah satu remaja anggota perguruan silat.
Dari hasil interogasi, ternyata antara korban dan terlapor sama-sama berasal dari satu perguruan silat yang sama. Kemudian orangtua mereka dipanggil datang di Polsek untuk dilakukan restoratif justice.
Hasilnya, saat kedua orangtuanya bertemu di Polsek, ternyata mereka adalah teman SMP.
Sehingga kedua orangtua sepakat untuk saling memaafkan sehingga kasus tersebut dinyatakan berakhir dengan damai.
Proses restoratif justice juga menghadirkan perwakilan dari Koramil setempat untuk memberikan pertimbangan.
“Iya benar. Kami menindaklanjuti dengan melangkah terlebih dahulu mengupayakan restoratif justice. Karena keduanya masih remaja dan dari perguruan yang sama. Kebetulan juga, orangtuanya waktu kita hadirkan di Mapolsek, ternyata mereka adalah teman lama sewaktu SMP. Jadinya malah reuni dan saling rangkul serta tangisan. Akhirnya sepakat sudah damai,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (8/9/2022).
Kapolsek menjelaskan penyelesaian restoratif justice atau kekeluargaan memang dikedepankan dalam penanganan kasus ringan.
Hal itu semata-mata untuk menjaga kondusivitas kamtibmas serta menegakkan keadilan tanpa harus berakhir di persidangan atau penjara.
“Kita tidak bangga memenjarakan orang, tapi lebih senang jika kedua belah pihak bisa saling menyadari sehingga berakhir dengan restoratif justice. Apalagi untuk kasus ini, keduanya masih remaja dan punya masa depan panjang,” ucap Kapolsek. Wardoyo