KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tetapkan Kades Berjo, Ngargoyoso, S (50) dan mantan Dirut BumDes Berjo, Ngargoyoso, EK (48) sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi BumDes Berjo. Adapun jumlah kerugian keuangan negara hasil penghitungan Inspektorat Pemkab Karanganyar sebesar Rp1.160 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan berdasar hasil penyidikan yang dilakukan sejak 20 Juni lalu hingga selesai penyidik menetapkan keduanya sebagai Tersangka berdasar tiga alat bukti kuat. Ketiga alat bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan
ahli dan surat.
“Penetapan Tersangka tersebut didasarkan pada tiga alat bukti yang sah yakni pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli dan ketiganya adalah surat, ” ungkap Kasipidsus Tubagus Gilang Hidayatullah kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (15/9/2022).
Untuk itu kedua tersangka akan dipanggil lagi pada Selasa mendatang guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu juga akan dimintai keterangan saksi-saksi pada pemeriksaan selanjutnya.
“Untuk penetapan tersangka ini Kejari sudah memeriksa sebanyak 20 saksi serta pemeriksaan sejak Juni hingga akhir Agustus,” tandas Kasipidsus.
Sebagai informasi BumDes Berjo yang merupakan BumDes kaya dengan omzet sekitar Rp10 Miliar per tahun dilaporkan terjadi dugaan korupsi. Pemeriksaan ini sempat pending karena bertepatan pergantian pejabat baru.
Beni Indra