SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kades Purworejo, Kecamatan Gemolong, Ngadiyanto kembali tersandung masalah.
Kali ini, warga melaporkan Kades tersebut atas dugaan korupsi dana hasil sewa lahan kas desa untuk usaha batching plan.
Tak tanggung-tanggung, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Pasalnya lahan kas desa itu disewakan hampir 6 tahun berjalan.
Laporan dilakukan oleh sejumlah tokoh masyarakat desa setempat ke Polres Sragen beberapa waktu lalu. Salah satu tokoh Desa Purworejo, Yanto menyampaikan lahan kas desa itu disewakan sejak tahun 2016.
Sewa pertahun mencapai Rp 70 juta dengan nominal sewa pertahun mencapai Rp 70 juta. Uang sewa yang harusnya masuk APBDes dan menjadi pendapatan desa, ditengarai tidak dilaporkan oleh Kades.
“Harusnya dimasukkan ke APBDes tapi itu enggak. Tidak ada pertanggungjawabannya, diduga memang dikelola oleh Kades pribadi. Kami sudah lapor resmi ke Polres dan sampai sekarang belum ada kepastian. Kami harus ngadu ke mana,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (10/9/2022).
Kasus itu juga sudah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten. Namun juga belum mendapatkan jawaban atas indikasi penyimpangan Kades.
Padahal, menurutnya kasus itu hanya satu dari sekian kasus yang selama ini dilaporkan ke berbagai pihak. Ia dan warga kecewa karena meski sempat terbukti ada penyimpangan anggaran, kasus sebelumnya hanya berakhir dengan pengembalian kerugian.
“Ada kesan seolah melindungi orang yang berbuat salah. Sudah nyata kerugiannya ratusan juta, hanya disuruh mengembalikan. Makanya kami berharap kasus yang sewa lahan ini bisa diproses tuntas. Kami juga sudah lapor ke Polda,” ujarnya.
Sumber di Inspektorat Sragen tidak menampik memang pernah memproses laporan soal indikasi penyimpangan sewa lahan kas desa Purworejo Gemolong.
Hasilnya memang ditemukan ada keuangan hasil sewa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kades Purworejo Ngadiyanto membantah dianggap menyelewengkan dana sewa kas desa untuk batching plan.
Ia mengklaim uang sewa sudah dimasukkan ke APBDes dan dimusyawarahkan dengan BPD serta perangkat lainnya.
“Menurut saya ya sudah dimasukkan ke APBDes. Wong dimusyawarahkan. Kalau dianggap tidak dilaporkan itu salah. Kalau dia (Yanto) bisa mengelola ya suruh mengelola saja,” ujarnya.
Kades yang akrab disapa Dipo itu tak menampik sudah berkali-kali dipanggil dan diperiksa baik oleh Inspektorat maupun Polres Sragen.
Ia bersikukuh tidak ada penyimpangan dan pengelolaan sudah sesuai.
“Itu tidak benar. Kalau dia (Yanto) lebih tahu dananya, ya tanya saja dia,” pungkasnya. Wardoyo