JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kasus Viral Siswa Berkutu di Karanganyar, Anggota DPRD Endang Muryani:   Niat Guru  Baik, Tapi Tidak Paham Regulasi Perlindungan Anak

Rambut sang murid dibersihkan dari kutu guru Zera Ayu Fatmawati / tiktok
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWD.COM –Polemik video viral siswi berkutu di SDN 01 Sewurejo, Mojogedang ,Karanganyar, Jateng terus memicu banyak komentar  pro kontra.

Kali ini yang pro terhadap guru datang dari Anggota Komisi D, DPRD Karanganyar, Endang Muryani, yang menyebut niat guru yang menggunggah video itu baik. Hanya saja kurang memahami regulasi tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

“Kami tidak sependapat jika guru itu dituding melanggar prinsip perlindungan anak seperti yang dituduhkan Yayasan Kepedulian untuk Anak atau dikenal Yayasan KAKAK terhadap konten tersebut. Saya yakin tujuan guru itu baik dan peduli, namun tidak memahami regulasi perlindungan anak,” ungkap Endang Muryani kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (5/9/2022).

Bahkan menurut Endang, secara moral  video itu membawa pesan positif, yakni perhatian dan kasih sayang seorang guru kepada siswinya.

Apalagi unggahan video itu sampai mendorong hati artis Baim Wong datang ke SDN 01 Sewurejo menemui anak tersebut dan memberikan bantuan. Dengan begitu lanjut Endang Muryani tercermin kepedulian guru bahwa bukan hanya mengajar saja tetapi peduli pada kondisi muridnya.

“Jika ini dianggap oleh Yayasan KAKAK bahwa si guru selaku pengunggah video melalui Tiktok dianggap melanggar prinsip perlindungan anak dan eksploitasi anak, saya yakin itu tidak ada unsur kesengajaan oleh guru. Melainkan hanya ketidaktahuan saja dari guru tersebut terhadap  regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak,” tandas Endang Muryani.

Dengan begitu Endang Muryani justru meminta
pemerintah atau lembaga yang bergerak masalah perlindungan anak agar getol mensosialisasikan regulasi itu ke tingkat bawah secara maksimal agar kasus itu tidak terulang kembali.

Endang meminta pemerintah dan lembaga yang bergerak bidang perlindungan anak agar rajin mensosialisasikan regulasinya ke tingkat bawah agar kasus itu tidak terulang.

Kendati demikian,  Endang Muryani berpesan agar video yang secara konten itu berniat baik,  menjadi bias karena terdapat ketidaktahuan guru terhadap regulasi.

“Prinsipnya jangan sampai niat baik guru itu dibully  masyarakat dan dipojokkan gara-gara dianggap melanggar prinsip perlindungan anak,” pungkas Endang Muryani.

Sebagai informasi, Yayasan KAKAK menyesalkan konten video siswi SDN 01 Sewurejo , Karanganyar  yang berkutu  dan menjadi viral karena di dalamnya dianggap melanggar pronsip-prinsip perlindungan anak yang merupakan amanah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tak pelak hingga sekarang pro kontra terhadap video itu terus bergulir ramai. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com