KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan S (52) Tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Berjo, Ngargoyoso pada kasus pembangunan Telaga Madirda, Selasa (27/9/2022).
Alasan penahanan terhadap Tersangka S (52), karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, mengingat tersangka S masih menjabat sebagai Kepala Desa Berjo.
Selain itu alasan penahanan tersebut karena secara subjektif Kejari Karanganyar khawatir yang bersangkutan melarikan diri. Apalagi Tersangka S (52) pernah tidak memenuhi panggilan yang pertama dari Kejari meski dengan alasan sakit.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatulloh mengatakan sebelum ditahan, tersangka S diperiksa selama lima jam.
Selanjutnya karena pertimbangan subjektif dan objektif akhirnya Kejari memutuskan Tersangka S ditahan.
“Namun sebelum diputuskan ditahan, dilakukan pemeriksaan terlebih dulu kepada tersangka, termasuk pemeriksaan Covid-19 dan karena hasilnya dinyatakan sehat, maka yang bersangkutan langsung ditahan,” ungkapnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , di sela pemeriksaan, Selasa (27/9/2022).
Menurut Kasipidsus, tersangka S akan dititipkan ke Rutan Solo karena saat ini kantor Kejari Karanganyar sedang direhab dan diberikan waktu selama 20 hari.
Adapun tahapan hukum selanjutnya masih pemeriksaan saksi lainnya guna melengkapi terlebih dulu berkas untuk selanjutnya dikirimkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Ya nanti jika belum cukup maka bisa diperpanjang 20 hari lagi,” tandas Kasipidsus.
Sementara itu tersangka S (52) mengatakan dirinya mentaati dan menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut dan menegaskan bahwa Desa Berjo adalah desa yang besar dan kaya.
“Doa saya terhadap masyarakat Desa Berjo yakinlah masalah ini segera selesai dan Desa Berjo adalah desa besar makmur,” ungkapnya didalam mobil yang membawanya menuju Rutan Solo.
Bahkan saat ditanya wartawan apakah Tersangka S yakin tidak bersalah pada kasus tersebut dirinya mengacungkan dua jempol jari dengan posisi diborgol.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi BumDes Berjo akhirnya menyeret dua Tersangka yakni EK (45) mantan Direktur BumDes Berjo dan S (52) yang juga Kades Berjo. Adapun dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar. Beni Indra