SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Maling yang satu ini sungguh aneh dan nekat. Bagaimana tidak, maling berinisial RIS (42) itu beraksi di guang milik AI (62), anggota TNI di Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Uniknya, maling yang merupakan warga Mlati Sleman itu membawa serta pembeli barang curian alias penadah, ke lokasi TKP di mana ia beraksi.
Untungnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ngaglik berhasil menangkap maling tersebut beserta rekannya.
“Pelaku (beraksi) sendirian. Pembeli barang bekas disuruh (oleh pelaku) ambil sendiri (barang curian) di gudang,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Agus Setyo Wahyudi, Senin (12/9/2022).
Menurut dia, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Pelaku nekat mencuri di gudang tersebut karena pernah melihat ada pemulung yang masuk di lokasi tersebut.
Hal itu yang melatarbelakangi pelaku untuk mencuri. Aksi pencurian yang diketahui pada 6 September 2022, itu berhasil menggasak sejumlah barang.
Di antaranya, satu mesin Glondongan merk Mitsubishi dan Transmisi; satu buah mesin pengaduk semen (molen); dua buah mesin sanyo penghisap air; lima belas batang baja kanal; dua buah dinamo penggerak mesin press batako; empat buah ban pelg truk serta beberapa kunci atau alat bengkel.
Saat itu, korban yang merasa telah kehilangan banyak barang, lalu melapor.
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengamatan beberapa kamera pengintai (CCTV) di TKP, petugas berhasil mengidentifikasi dugaan pelaku.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada 9 September 2022.
“Pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” katanya.
Selain menangkap maling di gudang Sariharjo, jajaran unit Reskrim Polsek Ngaglik juga berhasil menangkap pelaku pencurian yang beraksi pada 3 September di Rumah Makan Kulinan dengan total kerugian Rp2.380.000.
Pelaku pencurian tersebut adalah LVH (25) warga Sumatera Utara, yang tidak lain ternyata mantan karyawan di rumah makan tersebut.
“Pelaku kami tangkap saat sembunyi di kos temanya, daerah Cupuwatu II Purwomartani, Kalasan sekira jam 14.30 WIB hari Jumat tanggal 9 September 2022,” kata dia.
Pelaku dijerat juga dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).