JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belum ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menuai tanggapan dari berbagai kalangan.
Meski dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati, faktanya hingga kini Putri belum juga dijebloskan ke tahanan.
Pengamat Kepolisian sekaligus Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai ada keistimewaan yang diberikan polisi terhadap Putri Candrawathi.
Ia menyebut tindakan Polri yang tidak menahan Putri menunjukkan belum adanya keadilan dan kesetaraan hukum.
“Kalau terkait aturan, penahanan itu adalah diskresi penyidik dengan mempertimbangkan faktor objektivitas dan subyektifitas. Kalau soal memenuhi rasa keadilan publik, tentu sangat tidak tepat. Karena alasan kemanusiaan itu tidak mencerminkan equality before the law,” ujarnya dilansir Tempo.co, Jumat (2/9/2022).
Bambang menyampaikan sebenarnya mendapat perlakuan istimewa pada Putri Sambo sudah terlihat sejak awal.
Ia pun membeberkan ada sederet perlakuan istimewa terhadap Putri sejak melakukan laporan di Polda Metro Jaya.
Di mana saat itu, Putri tak datang langsung melainkan hanya diwakilkan pengacara.
Selain itu, Putri juga tidak menggunakan baju berwarna oranye seperti tersangka lainnya saat rekonstruksi kejadian, hingga tidak mendapat kurungan sebagai tersangka.
“Perlakuan istimewa pada PC memang terlihat sejak awal kasus ini, mulai dari laporan di Polda Metro, cukup dengan mewakilkan pada pengacaranya,” terang Bambang.
Ia pun menyindir langkah kepolisian untuk tidak menahan Putri sebenarnya adalah kebijakan yang tidak tepat.
Pasalnya, tersangka dengan sangkaan pasal 340 atau pembunuhan berencana sudah semestinya dikurung sesuai hukum yang berlaku.
Bambang menilai alasan polisi tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dengan alasan kemanusiaan tidak mencerminkan keadilan hukum.
Ia juga menilai belum ada pertimbangan kemanusiaan untuk Putri yang diterapkan pada tersangka lain atau dalam kasus lain.
Terkait perlakuan istimewa untuk Putri, ia memandang hal itu menunjukkan masih kuatnya pengaruh Sambo di internal kepolisian.
Hal tersebut dikarenakan penyidik masih mantan anak buah Sambo hingga ada kesungkanan untuk menahan Putri.
“Bila menilik perilaku dan kultur dalam kepolisian selama ini, alasannya tak lain dari masih kuatnya pengaruh Sambo di internal kepolisian. Hampir semua penyidik adalah mantan kolega dan anak buah Sambo yang masih tak bisa lepas dari ewuh pakewuh bila harus menahan istri Sambo,” katanya.
Bambang mengungkapkan Putri sudah semestinya ditahan agar muncul rasa keadilan di masyarakat. Polisi sudah semestinya menjauhkan hubungan antar personal dengan profesi.
“Apa bedanya diawasi dengan tidak diawasi bila hubungan antara tersangka dengan penyidik lebih pada hubungan personal daripada menghargai rasa keadilan di mata masyarakat?,” ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa permohonan kliennya tidak menjalani penahanan dikabulkan oleh penyidik.
Putri menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (31/8/2022).
“Ya (tidak ditahan),” kata Arman kepada wartawan saat di Gedung Bareskrim Polri.
Polisi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Empat tersangka lainnya yang sudah ditahan adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Semuanya dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.