JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Cerita Teganya Ferdy Sambo Bohongi Kapolri. Di BAP Bilang: Kalau Saya yang Nembak Bisa Hancur Kepalanya!

Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). Foto/JSnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terbongkarnya kekejaman mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka dan otak pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J perlahan mulai terkuak gamblang.

Terbaru, dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP perkaranya, jenderal bintang dua yang sudah dipecat tersebut ternyata mengakui sempat membohongi Kapolri saat menghadap atasannya tersebut.

Kebohongan Sambo terkuak saat ditanya Kapolri apakah ikut menembak Brigadir J atau tidak. Dengan meyakinkan, Sambo beralibi dirinya tidak ikut menembak dan jika menembak pun maka Brigadir J kepalanya bisa hancur kena tembakannya.

Dilansir dari Tempo.co, dalam BAP tebal yang kini sudah naik ke Kejagung itu, mengungkap keterangan Sambo di hadapan penyidik.

Dalam BAP itu diceritakan awal mula setelah pembunuhan berdarah itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel.

Saat itu, Sambo langsung meminta Hendra dan Benny datang ke rumah dinasnya beberapa saat setelah Brigadir J tewas dieksekusi beramai-damai.

Kepada kedua anak buahnya di Div Propam Polri itu, Sambo pun menceritakan skenario akal bulus yang telah dia persiapkan untuk membuat seolah-olah dirinya lepas dari kejadian.

Saat itu, Sambo meyakinkan Hendra dan Benny bahwa Yosua tewas karena tembak menembak dengan Bharada E.

Menurut cerita Sambo kepada Hendra dan Benny, Bharada E memergoki Yosua usai melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.

Sambo pun telah membuat rekayasa TKP dengan melepaskan tembakan ke dinding rumah dinasnya untuk mendukung skenario palsu itu.

Kepada Hendra dan Benny, Sambo meminta agar kasus itu ditangani secara internal oleh Divisi Propam saja.

Keduanya juga diminta memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengamanan alat bukti. Di antaranya alat bukti pistol dan CCTV serta saksi-saksi seperti Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Usai pertemuan di rumah Duren Tiga itu, Hendra dan Benny lantas menuruti perintah sang bos. Keduanya diceritakan lantas bertolak ke kantor mereka di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Di sana lah mereka kemudian mendapatkan panggilan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Brigjen Hendra Kurniawan mengaku bertemu dengan Sambo di Lantai 1 Kantor Biro Provost saat akan menyambangi kantor Kapolri.

Di situ, dia bercerita soal panggilan dari Kapolri itu kepada Sambo.

“Oiya, jelaskan saja. Nanti saya menghadap juga,” kata Sambo kepada Hendra dan Benny saat itu, seperti yang tertuang dalam BAP yang sempat dilihat Tempo.co.

Sambo lantas masuk ke ruangan Listyo Sigit setelah dua bawahannya itu keluar. Tak lama berselang, Sambo kemudian menyusul Hendra dan Benny yang telah kembali ke kantornya.

Di Kantor Biro Provost, Sambo mengaku sempat berbicara dengan Richard, Ricky dan Kuat.

Dia mengarahkan ketiganya agar menceritakan skenario yang telah dia persiapkan jika menjalankan pemeriksaan.

Sambo juga berpesan agar ketiganya mempertahankan keterangan sesuai instruksi dan alur kebohongan yang ia rancang.

“Saya meminta mereka untuk mempertahankan keterangan sesuai yang saya jelaskan dalam setiap pemeriksaan,” kata Sambo.

Setelah itu, Sambo menemui Hendra dan Benny di ruangannya. Kepada Hendra dan Benny, Sambo menceritakan apa yang ditanyakan oleh Kapolri kepadanya.

Dia menyatakan Listyo Sigit sempat memastikan apakah dirinya ikut menembak Yosua.

“Bukan saya yang nembak, karena bisa saja saya selesaikan di luar. Kalaupun saya yang menembak, akan hancur kepalanya karena saya menggunakan senjata dengan amunisi kaliber 45,” kata Sambo kepada Hendra menirukan jawabannya ke Kapolri.

Baca Juga :  Ini Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Termasuk Kasus Dugaan Asusila

Dalam pertemuan itulah Ferdy Sambo kemudian bertemu dengan Staf Ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah.

Peran Fahmi kemudian terungkap lagi dalam keterangan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdhi Susianto.

Dia menyatakan bertemu Fahmi di ruangan Sambo usai Divisi Humas Polri melakukan press release kasus tersebut pada 11 Juli 2022.

Sambo disebut Budhi kecewa karena press release tersebut membuat pemberitaan kasus itu semakin ramai.

Dia kemudian memerintahkan Budhi untuk melakukan press release ulang berdasarkan keterangan yang telah dia serahkan sebelumnya.

“Ya, benar pernyataan Kombes Pol Budhi Herdhi tersebut,”jawab Sambo kepada penyidik yang membacakan keterangan itu.

Fahmi Alamsyah sempat disebut sebagai orang yang ikut merancang skenario palsu kematian Brigadir J. Belakangan, dia mundur dari posisi Staf Ahli Kapolri.

Sejumlah rekannya menyatakan kecewa karena Fahmi disebut sudah mengetahui cerita itu namun tidak mengungkapkannya ke Kapolri.

BAP Ferdy Sambo yang sempat Tempo lihat bertanggal 22 Agustus 2022. Selain mengelabui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sambo juga bercerita soal berbagai hal.

Termasuk mulai dari perjalanan dia dan istrinya, Putri Candrawathi, ke Magelang hingga eksekusi terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo sendiri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.

Selain Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard, Brigadir J, dan Kuat Ma’ruf, dengan sangkaan pasal yang sama.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com