Beranda Daerah Boyolali Menyusul Pasar Hewan Jelok, Pemkab Boyolali Ujicoba Pembukaan Pasar Hewan Nogosari. Jual...

Menyusul Pasar Hewan Jelok, Pemkab Boyolali Ujicoba Pembukaan Pasar Hewan Nogosari. Jual Beli Ternak Masih Lesu

Kondisi Pasar Hewan Jelok, Boyolali belum begitu ramai saat ujicoba pada hari pasaran pahing / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Boyolali menambah ujicoba pembukaan pasar hewan. Setelah Pasar Hewan Jelok, Cepogo, giliran Pasar Hewan Nogosari juga dibuka.

Namun demikian, jual beli ternak masih lesu. Seperti diungkapkan Ketua II Paguyuban Pedagang dan Blantik Lembu Ireng, Boyolali, Widodo pada Selasa (6/9/2022).

“Jual beli masih sangat sedikit. Pembeli yang kebanyakan petani juga masih takut-takut membeli,” katanya.

Kepala Dinas Perternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali, Lusia Dyah Suciati mengatan, perluasan ujicoba pembukaan akan dilakukan.

Setelah sukses melakukan ujicoba di Pasar Hewan Jelok pada 29 Agustus lalu, ujicoba serupa dilakukan di Pasar Hewan Nogosari.

“Berdasarkan evaluasi kemarin di Pasar Jelok. Ujicoba dibuka baru di Jelok, sedangkan yang Jeron, Nogosari rencana uji coba Sabtu (10/9/2022) mendatang.”

Baca Juga :  Polres Boyolali dan Berkah 47 Food Catering Gelar Warung Makan Gratis. 450 Porsi Ludes dalam 2 Jam

Dijelaskan, pelaku pasar wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) penyakit mulut dan kuku (PMK). Pertama, jam buka pasar mulai pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB. Kemudian, ternak yang dibawa dalam kondisi sehat.

“Asal ternak dari lokal wilayah Boyolali saja,” ujarnya.

Untuk memastikan hal tersebut, pedagang yang masuk ber- KTP asli Boyolali. Serta kendaraan yang masuk dengan nomor polisi (Nopol) Boyolali. Pelaku pasar juga diwajibkan melaksanakan Prokes Covid-19.

Begitu masuk pasar, akan dilakukan spraying dan dipping untuk ternak. Pedagang juga diminta membayar retribusi setiap ternak yang masuk pasar sesuai tarif yang berlaku. Jika ditemukan peternak asal luar kota akan diminta putar balik.

“Untuk di Pasar Hewan Jelok kemarin yang dikeluarkan dua SKKH. Penerbitan SKKH ini untuk pengiriman ternak keluar kota. Namun, hanya dilayani untuk pengiriman ke kabupaten/kota di wilayah Jateng.” Waskita