SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak ada kejahatan yang sempurna. Ungkapan itu agaknya klop untuk menggambarkan polah tingkah Dona Kristiawan alias Denis (34).
Duda asal Dukuh Manjungsari, RT 04/05, Desa Wakah, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jatim itu kini harus meringkuk di penjara Mapolres Sragen.
Semua itu adalah buah dari perbuatannya yang tega melakukan
penipuan terhadap janda cantik, Sumarsih (35) asal Dukuh Bayanan, Desa Jambeyan, Sambirejo Sragen.
Ya, meski sudah setahun lebih kabur ke luar kota, jejak kejahatan Denis masih membekas di kepolisian. Walhasil, begitu rindu kampung halaman dan pulang, ia pun akhirnya diringkus oleh tim Polsek Sambungmacan.
Kini ia pun terancam hukuman 4 tahun penjara atas perbuatannya itu. Pelaku ditangkap usai menggondol sepeda motor korban saat diajak berkencan di Hotel Tunjungan, Bedoro, Sambungmacan, Sragen.
Sempat kabur hampir setahun, pelaku akhirnya diringkus saat pulang kampung di Ngawi pada Jumat (2/9/2022) kemarin.
“Kejadian penipuan sudah agak lama. Saat dilakukan penyelidikan, pelaku sudah kabur ke Bogor. Kemarin kita dapatkan informasi yang bersangkutan pulang ke rumah. Langsung kita amankan dan dibawa ke Polsek,” papar Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (5/9/2022).
Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sambungmacan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dari laporan yang diterima polisi, kejadian bermula ketika hari Jumat pukul 10.00 WIB, keduanya bertemu darat.
Karena sudah saling kenal lewat media sosial, korban tumbuh perasaan cinta kepada pelaku. Akhirnya mereka sepakat untuk bertemu dan berkencan.
Setelah bertemu, keduanya menyewa kamar di hotel Tunjungan, Bedoro sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka menyewa kamar B7 dan kemudian keduanya berada di kamar.
Setelah sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berpura-pura pinjam motor korban untuk membeli makanan. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kontak motor berikut STNK kepada pelaku.
Rupanya pelaku sudah punya niat jahat. Sepeda motor itu dibawa kabur dan tak kembali lagi. Karena sampai siang tak kembali, korban mencoba menghubungi namun nomor pelaku sudah tidak aktif.
Merasa sudah ditipu, korban akhirnya nekat melapor ke Polsek Sambungmacan. Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto membenarkan adanya kejadian itu.
“Jadi keduanya sudah saling kenal. Korban berstatus janda dan pelaku duda. Keduanya ada hubungan dan korban ini dijanjikan mau dinikahi. Mereka bertemu di hotel Tunjungan dan pelaku meminjam motor korban untuk keluar membeli makanan. Ternyata tidak kembali dan motor dibawa kabur,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (5/9/2022). Wardoyo