Beranda Daerah Karanganyar Meski Resmi Jadi Tersangka, Dispermades Belum Akan Berhentikan Kades Berjo, Menunggu ...

Meski Resmi Jadi Tersangka, Dispermades Belum Akan Berhentikan Kades Berjo, Menunggu Sampai Inkrah

Kapidsus Tubagus Gilang Hidayatullah / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Diapermades) Pemkab Karanganyar belum akan memproses pemberhentian terhadap Kepala Desa (Kades) Berjo, S (50) meski yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi BumDes Berjo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (15/9/2022).

Pasalnya masih perlu pengkajian komprehensif termasuk menunggu proses hukum berjalan hingga inkrah (status hukum tetap).

Apalagi hingga Kamis (15/9/2022) Dispermades belum ada pemberitahuan dari Kejari Karanganyar terhadap status Tersangka Kades Berjo, Ngargoyoso tersebut. Dengan demikian jabatan Kades Berjo masih terus berjalan adanya dan belum perlu adanya percepatan pemberhentian sementara.

“Ya tidak bisa langsung diproses pemberhentian sementara karena status Tersangka ini kan baru saja dan masih ada proses hukum termasuk persidangan pengadilan hingga inkrah,” ungkap Kepala Dispermades Pemkab Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (15/9/2022). Menurut Sundoro Budi Karyanto, terlalu dini dan terkesan grusa-grusu jika penetapan tersangka baru saja terjadi lalu diusulkan pemberhentian Kades.

“Kami juga masih menunggu surat pemberitahuan dari Kejari Karanganyar terkait penetapan Tersangka Kades Berjo sehingga ada dasar pijakannya untuk mengambil langkah selanjutnya,” tandas Sundoro Budi Karyanto. Meskipun Peraturan Bupati (Perbup) terbaru Nomor 81 Tahun 2022 sudah ada bahwa perangkat desa termasuk kades yang status tersangka dapat diberhentikan sementara, namun harus melalui dasar dan alasan yang kuat.

Untuk itulah Dispermades masih akan melakukan pengkajian mendalam.

Sementara itu Kepala Inspektorat Pemkab Karanganyar Zulfikar Hadid

mengatakan peran  Inspektorat tidak terkait proses pemberhentian atau PLT terhadap Kades Berjo. Inspektorat hanya berkompeten jika dipersidangan pengadilan dipanggil sebagai saksi pihaknya akan datang.

“Soal pemberhentian dan PLT itu ranah Dispermades bukan ranah Inspektorat sehingga tidak ada konteks terhadap itu,” ungkap Zulfikar Hadid.

Sebagai informasi Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan Kades Berjo, Ngargoyoso inisial S (59 dan mantan Dirut BumDes Berjo inisial EK (48) sebagai Tersangka dugaan korupsi BumDes Berjo, Kamis (15/9/2022). Beni Indra