Beranda Daerah Sragen Mirip Kasus Sambo, Perkara Galian C Ilegal Seret Pengusaha di Sragen. Tersangka...

Mirip Kasus Sambo, Perkara Galian C Ilegal Seret Pengusaha di Sragen. Tersangka Ditahan Tapi Barang Bukti Diduga Dihilangkan

Tangkapan layar percakapan soal dugaan penghilangan barang bukti oleh tersangka penambangan galian C ilegal di Gebang, Masaran, Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penambangan galian C ilegal di Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Sragen memasuki babak baru.

Kabar terbaru, pihak pelapor yakni Sunarni (30) pemilik sawah yang terdampak penambangan, mengungkap adanya indikasi penghilangan barang bukti oleh tersangka bernama Anton.

Barang bukti berupa backhoe atau alat berat untuk menambang, diduga sengaja dihilangkan oleh tersangka yang merupakan pengelola tambang.

Padahal, saat ini status Anton sudah ditetapkan tersangka dan dikabarkan menjalani penahanan di Polres Sragen.

“Iya tadi siang, saya dari kejaksaan menemui Pak Jaksa. Saya tanya apakah berkas perkara saya sudah diregistrasi. Jawabnya memang berkas tahap 1 sudah lengkap Mbak. Tinggal menunggu barang bukti dan tersangkanya,” ujar Sunarni kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Akan tetapi, penjelasan dari jaksa bahwa tersangka malah menghilangkan barang bukti. Sehingga jaksa tidak bisa menyidangkan jika batang bukti tidak ada.

Sunarni menyebut dari keterangan jaksa tersebut, saat ini tim penyidik Polres masih memintai keterangan terhadap tersangka Anton.

Jika terbukti sengaja menghilangkan barang bukti, maka tersangka bisa dijerat dua perkara yakni Galian C dan penghilangan barang bukti atau menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

“Saya tanya ke penyidik Polres, juga membenarkan katanya barang bukti itu menang dihilangkan oleh Anton (tersangka). Katanya penyidik pun marah merasa dipermainkan sama tersangka. Sudah dikasih waktu dan kesempatan malah ngambil barang bukti,’ ujarnya.

Lebih lanjut, Sunarni menceritakan sebenarnya jauh-jauh hari sudah mengendus upaya penghalangan penanganan kasus itu.

Sebab sebelumnya dirinya banyak didatangi orang kenalan tersangka di rumahnya. Termasuk seseorang berinisial BN, yang diketahui merupakan kolega tersangka asal Jakarta.

Di mana akhir bulan Juli lalu, BN dan istrinya mendatanginya bersama Anton dan istri. Saat itu mereka berniat membujuknya agar mencabut laporan sehingga perkara bisa dihentikan.

Baca Juga :  Calon Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Nyoblos di TPS 010 Jurangjero Karangmalang, Bowo dan Istri Terlihat Senyum Sumringah

“Waktu itu saya bilang ke BN persoalan dari awal sampai akhirnya masuk ke kepolisian. Dari dulu kami sudah ingatkan dampak pengerukan, kemudian kerusakan yang ditimbulkan, tapi diabaikan. Ketika diberi waktu mediasi, mereka tidak ada itikad baik. Tuntutan kami waktu itu hanya tebing sawah yang terdampak ditalud pakai batu karena itu sangat membahayakan dan rawan longsor. Tapi sama sekali tidak ada itikad baik,” jelasnya.

Sunarni tetap berharap kasus itu bisa segera diproses kembali dan barang bukti bisa dikembalikan. Sehingga secepatnya kasus bisa dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan.

“Hampir satu tahun kasus ini berlangsung, saya yang dirugikan karena sawah saya jadi korban, banyak mendapat intimidasi, difitnah. Sampai saya ngadu Pak Gubernur Ganjar Pranowo. Pak Gubernur akhirnya mendukung upaya saya,” jelasnya.

Di sisi lain, runyamnya kasus Galian C ilegal tersebut seolah mirip dengan kasus pembunuhan brigadir J yang menyeret Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Selain berbelit, dalam penanganan kasus pembunuhan terheboh yang menyeret jenderal bintang 2 itu juga diwarnai serangkaian drama obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

Sebelumnya, kasus itu sempat menyita perhatian banyak pihak. Aktivitas penambangan tak berizin itu bahkan sempat dilaporkan dan mendapat atensi dari Gubernur Jateng.

Keberanian Sunarni melawan arogansi pengelola tambang ilegal itu juga mendapat dukungan dari Gubernur, ESDM Jateng dan sejumlah pihak.

Sekadar tahu, kasus galian C ilegal itu ia adukan ke Polres Sragen bulan Oktober 2021 lalu.

Upaya mediasi sudah gagal tercapai titik temu setelah pihak pengelola tambang ngotot tak mau memenuhi tuntutannya. Yakni membuat talud batu kali dengan pondasi cakar ayam yang kuat.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon Sigit-Suroto di Nglorog Sragen Dihadiri Bahlil hingga Wihaji, Kader Terbaik PDI Perjuangan Sragen Mbak Yuni Sebut Bentuk Kepanikan Kubu 02

Tuntutan itu terpaksa ia lontarkan lantaran dampak pengerukan memakai backhoe oleh oknum pengelola telah memicu tebing vertikal yang sangat rawan longsor.

“Kalau ada yang lewat terperosok terus jadi korban, siapa yang bertangungjawab. Sejak awal sudah kami ingatkan tapi pengelola malah nekat nggak mengindahkan,” jelasnya.

Sementara, dari surat pemberitahuan hasil penyelidikan laporan polisi yang diterbitkan Polres tertanda Kasat Reskrim tanggal 26 Januari 2022 lalu, disebutkan setelah dilakukan penyelidikan maka penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.

Tindak pidana tersebut sebagaimana pasal 158 UU RI No 3/2020 tentang Perubahan Atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba).

Saat ditemui di depan kantor Reskrim saat awal penanganan perkara, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi menyampaikan terkait kasus tersebut masih dalam proses dan tetap berlanjut.

Ia membenarkan sudah sempat mengupayakan mediasi antara pelapor dengan terlapor namun tidak ada titik temu. Wardoyo