Beranda Daerah Sragen Mulai 2026, Bidan Tak Berpendidikan Profesi Dilarang Praktik Mandiri. IBI Dorong Semua...

Mulai 2026, Bidan Tak Berpendidikan Profesi Dilarang Praktik Mandiri. IBI Dorong Semua Lanjutkan Pendidikan!

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Sragen, ME Tyas Damai Prabawanto (kiri) dan Ketua PD IBI Jateng, Sumarsih (kanan). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Organisasi profesi bidan IBI (ikatan bidan Indonesia) mendorong semua anggota atau bidan untuk mengejar pendidikan profesi.

Pasalnya mulai tahun 2026, semua bidan wajib mengantongi ijazah pendidikan profesi jika ingin membuka praktik mandiri.

Penegasan itu disampaikan Ketua Pimpinan Daerah (PD) IBI Jawa Tengah, Sumarsih saat hadir dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) IBI Kabupaten Sragen di Pendapa Rumdin Bupati Sragen, Selasa (27/9/2022).

Ia mengatakan Rakercab tersebut digelar untuk mengevaluasi program yang sudah sudah dilakukan dan yang direncanakan di 2022. Salah satu program yang menjadi fokus saat ini adalah mendorong peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Menurutnya sesuai arahan Presiden dan UU Kebidanan No 4/2019, bahwa untuk bisa membuka praktik mandiri, seorang bidan wajib berpendidikan profesi.

Pendidikan profesi menjadi syarat mutlak sehingga pihaknya mendorong semua bidan untuk bisa memenuhi syarat tersebut dengan menempuh pendidikan profesi.

“Kalau tidak punya pendidikan profesi ya dilarang praktik mandiri bidan (PMB). Tapi masih bisa menjadi pegawai atau bekerja di tempat praktik bidan yang punya izin PMB. Karena itu sudah amanah UU dan sesuai arahan Pak Jokowi,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (27/9/2022).

Sumarsih menguraikan kebijakan itu akan berlaku mulai 2026. Para bidan diharapkan bisa memanfaatkan kurun waktu tersisa untuk menempuh pendidikan profesi sebelum aturan itu berlaku.

Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

Ia menyebut pendidikan profesi bidan itu setara dengan S2. Saat ini sudah banyak lembaga pendidikan tinggi yang membuka pendidikan profesi kebidanan.

Diakuinya sejauh ini, dari 32.600 bidan yang tercatat sebagai anggota IBI Jateng, baru sekitar 15 persen yang mengantongi ijazah pendidikan profesi.

“Makanya kamu dorong terus, kemarin juga barusaja kami melakukan sumpah profesi ke 495 bidan yang sudah lulus pendidikan profesi,” urai Sumarsih.

Rakercab IBI Kabupaten Sragen di Pendapa Rumdin Bupati, Selasa (27/9/2022). Foto/Wardoyo

Selain syarat praktik mandiri, pendidikan profesi juga penting untuk meningkatkan kompetensi bidan. Pasalnya ke depan tantangan tugas akan semakin berat.

Pendidikan non formal, pelatihan, webinar juga perlu diikuti untuk meningkatkan kompetensi.

“Tugas bidan itu luar biasa, bahkan kadang melebihi peran kinerjanya. Apalagi beban di masa pandemi kemarin, sangat berat,” jelasnya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi pelaksanaan Rakercab IBI di Sragen yang berlangsung lancar dan kondusif. Terutama laporan pertanggungjawaban dan keuangan yang diterima 100 persen oleh anggota.

Sementara, Ketua IBI Kabupaten Sragen, ME Tyas Damai Prabawanto mengatakan profesi bidan mengemban tanggungjawab yang berat. Sehingga peningkatan kapasitas SDM dengan pendidikan profesi memang sangat diperlukan.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

Pihaknya juga mendorong para bidan di Sragen untuk bisa mengejar pendidikan profesi dengan melanjutkan studi kembali. Terlebih di Sragen jumlah bidan yang mengantongi pendirian profesi relatif masih sedikit.

“Kami juga tidak tinggal diam. Saat ini ada 4 kelas yang sedang menempuh pendidikan. Kami terus mendampingi dan memang mendukung karena profesi bidan itu tanggungjawabnya berat. Karena menyangkut keselamatan ibu dan anak. Mereka dituntut kuat, cepat dan tepat dalam bertindak. Kalau enggak risikonya bisa kematian ibu atau bayinya,” ujarnya. Wardoyo