JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Muncul Desakan Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet Dilarang Dinyanyikan di Sragen, Begini Respon Kepala Kemenag dan Sekda!

Cover lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet versi Yeni Inka. Foto/Youtube
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen, Ihsan Muhadi angkat bicara soal desakan pencekalan lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet oleh sejumlah aktivis Islam Sragen yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI).

Ihsan menyebut pihaknya menghargai karya seni yang mencipta lagu itu. Meski diyakini hanya untuk hiburan, ia menilai hendaknya karya seni atau lagu pun harus tetap menunjung tinggi kehormatan dari seorang tokoh.

Termasuk sosok Joko Tingkir yang dalam sejarah peradaban Islam di Jawa, dikenal sebagai salah satu tokoh penyebar agama Islam murid Walisongo, Sunan Kalijaga.

“Saya a menghargai dari para seni yang membikin itu, tapi meski mungkin bersifat hiburan, tentunya kita harus tetap menjunjung tinggi kehormatan dari masing-masing tokoh yang kita tokohkan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM ditemui di sela pembagian sembako dari MTsN 4 Sragen di Plupuh, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan
Kepala Kantor Kemenag Sragen, Ihsan Muhadi. Foto/Wardoyo

Ia berharap sekalipun untuk hiburan, jangan sampai sebuah syair lagu atau karya seni menimbulkan ekses negatif bagi masyarakat.

Apalagi yang bisa berimbas mengurangi kehormatan tokoh-tokoh yang selama ini sudah menjadi simbol, tak terkecuali Joko Tingkir.

Karenanya ia berpesan bagi seniman untuk senantiasa berhati-hati apabila menciptakan syair lagu atau membuat karya seni.

“Kalau memang dirasa melanggar kehormatan para tokoh ya sejatinya harus hati- hati. Tapi secara detail saya belum menganalisa syair lagu itu (Joko Tingkir Ngombe Dawet). Tapi pesan saya hendaknya hati-hati, itu saja,” ucapnya.

Senada, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menilai sekiranya memang syair lagu itu dipandang ada yang melanggar norma atau bisa berimbas negatif, pihaknya pun mendukung untuk dikaji lagi.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

“Sepanjang itu untuk kebaikan ya kita dukung. Kalau soal desakan surat edaran atau pelarangan itu ranahnya di dinas pendidikan dan kebudayaan,” ucapnya.

PLH Bupati Sragen, Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo

Sebelumnya, sejumlah aktivis FPI Sragen menyampaikan pernyataan sikap di kantor Kesbangpol Sragen pekan kemarin. Mereka mendesak Pemkab melarang lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet dinyanyikan di event apapun di Sragen.

Sebab syair lagu itu dinilai melecehkan sosok Joko Tingkir yang diyakini sebagai salah satu tokoh penyebar agama Islam di Pulau Jawa.

Selain itu, Joko Tingkir juga dianggap sebagai salah satu tokoh yang memiliki kontribusi dengan sejarah Kabupaten Sragen. Hal itu ditandai dengan makam Pangeran Joko Tingkir yang ada di Sragen. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com