Beranda Daerah Semarang Operasi Sikat Jaran Candi, 11 Bandit Alap-Alap Motor dan Mobil Diringkus di...

Operasi Sikat Jaran Candi, 11 Bandit Alap-Alap Motor dan Mobil Diringkus di Banjarnegara. Ini Daftar Identitasnya!

Barang bukti sepeda motor hasil pencurian yang diamankan. Foto/Wardoyo

BANJARNEGARA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Banjarnegara berhasil menangkap 11 pelaku pencurian dengan modus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022.

Para tersangka yakni AS (43) warga Bandingan Kecamatan Bawang, I (13) masih dibawah umur warga Babadan Pagentan tidak ditahan, MDS (30) Warga Rakitan Madukara, IS (43) warga Pagedongan.

Kemudian AN (18) warga Dieng Kulon Batur, ES (38) warga Wanayasa, N (31) warga Paninggaran Pekalongan, BR (30) warga Selanegara Banyumas, SA (44) warga Punggelan, AK (44) dan AS (38) warga Panggung Rejo Pasuruan.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan pperasi Sikat Jaran Candi 2022 digelar selama 20 Hari, sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022.

“Selama operasi ini Polres Banjarnegara berhasil mengungkap 10 kasus curat dan curas yang terjadi di Wilayah Kabupaten Banjarnegara, tersangka ditangkap di wilayah Banjarnegara, Kuningan, Jawa Barat dan Pasuruan Jawa Timur,” katanya saat Press Release Operasi Sikat Candi 2021 Polda Jateng Ekswil Banyumas di Polresta Banyumas, Senin (26/9/2022).

Baca Juga :  Buntut Pelajar di Semarang Tertembak, IPW Meyakini Terjadi Tawuran Antar Geng Motor

Ia menjelaskan, 8 unit sepeda Motor, 3 unit mobil dan 28 buah sarana yang digunakan para tersangka.

“Adapun barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban,” tuturnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dijerat dengan pasal 363 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” kata dia.

Menurut dia, sasaran Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yaitu mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus Pencurian dengan Pemberatan atau Curat dan Pencurian dengan Kekerasan atau Curas.

“Tujuan adanya Operasi Sikat Candi 2022 yakni menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres Banjarnegara, kegiatan Press Release Ungkap kasus Operasi Sikat Jaran Candi 2022 merupakan publikasi keberhasilan Polri dalam pelaksanaan operasi terpusat jajaran kepolisian yang dilaksanakan rutin setiap tahun guna menekan angka tindak pidana khususnya curat dan curanmor,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Selain Polres Banjarnegara, Polres Banyumas juga menangkap 30 tersangka curanmor, Polres Cilacap 27 tersangka, Polres Purbalingga 9 tersangka. Wardoyo