JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sikat 40 Sepeda Motor, 11 Mafia Curanmor Diringkus di Jepara. Ada 25 Motor Digondol dari Persawahan

Para tersangka pencurian motor asal Jepara yang dibekuk selama operasi sikat jaran candi 2022. Foto/Wardoyo
   

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Jepara mengamankan 11 tersangka dan puluhan sepeda motor sebagai barang bukti hasil Hasil OSJC (Ops Sikat Jaran Candi) 2022.

Hal itu terungkap dalam Press Release di Jajaran ekswil Pati di halaman Mapolresta Pati, Senin (26/09/2022).

Kapolres Jepara, AKBP Warsono menyampaikan bahwa dalam rangka operasi sikat jaran candi tahun 2022 yang berjalan selama 20 hari sejak 25 Agustus sampai dengan 13 September 2022 jajaran Polres Jepara berhasil mengungkap 40 TKP.

Dari jumlah itu, tim mengamankan 11 tersangka dan 3 (tiga) lagi tersangka masih berstatus DPO.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Dari kasus tersebut paling banyak terjadi di TKP perkebunan dan persawahan yakni ada 25 TKP.

Sisanya 6 TKP dipinggir jalan dengan keadaan kunci masih menempel, 7 TKP di dalam rumah korban dan 2 TKP di warung dimana korbannya sedang tertidur.

“Para tersangka ini kebanyakan tidak memiliki pekerjaan tetap dan beberapa di antaranya pengangguran. Untuk wilayah kejadian sendiri paling banyak berada di kecamatan Bangsri yakni ada 13 TKP,” jelas Kapolres.

Dari ungkap kasus tersebut Polres Jepara berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 40 sepeda motor hasil kejahatan.

Kemudian 1 sepeda motor sebagai sarana, 2 kendaraan roda 4 sebagai sarana, 1 buah kunci T, 1 buah linggis, 1 buah gunting tembok dan 3 unit HP.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa menurut keterangan para tersangka hasil dari kejahatan ini dijual kepada orang lain dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Jepara khususnya agar tetap selalu waspada apabila meninggalkan sepeda motor, gunakan kunci ganda dan titip rumah dengan tetangga.

“Kepada pelaku yang masih berkeliaran kami Polres Jepara akan terus mencari, mengejar dan menangkap kalian diman apun berada,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com