JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kenaikan tarif ojek online (Ojol) menyusul kenaikan harga BBM, ternyata tidak ngefek bagi para pengemudi Ojol. Nasib mereka bahkan masih merana, karena ternyata potongan dari aplikasi melanggar aturan pemerintah.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan, dalam sepekan penerapan kenaikan tarif Ojol berlaku, sudah ada ratusan pengemudi yang mengadu. Penyesuaian tarif itu mulai berlaku pada Minggu (11/9/2022), tepat pukul 00.01 WIB.
“Per hari ini ada 572 pengemudi ojol yang mengadu, baik lewat WhatsApp, maupun telepon, dan email,” ujar dia melalui pesan pendek pada Sabtu (17/9/ 2022).
Menurut Lily, aduan yang masuk adalah aplikator yang tidak melakukan penyesuaian tarif dan memotong lebih dari 15 persen. Penyesuaian tarif baru ojek online disahkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan berdasarkan Nomor KP 667 Tahun 2022. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sewa aplikasi turun dari 20 persen menjadi 15 persen.
“Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen,” kata dia.
Pengemudi yang mengadi berasal dari berbagai daerah. Mulai dari Jambi, Lampung, Tangerang Selatan, Bandung, Malang, Karawang, Sulawesi, Padang, dan Jabodetabek.
“Ini negara harus tanggung jawab memberikan sanki kepada aplikator,” tutur Lily.
SPAI juga mengatakan akan melaporkan lagi pelanggaran yang dilakukan aplikator ke Kemenhub. Padahal, Lily, menjelaskan, SPAI sudah pernah mengirimkan pelanggaran potongan aplikator ke Kemenhub.
“Namun sampai sekarang tidak ada respon dan tindak lanjut. Kami tidak pernah dihubungi Kemenhub terkait hal tersebut,” ujar dia kepada Tempo pada Sabtu, 17 September 2022.
Menurut Lily, soal pelanggaran potongan aplikator, SPAI dalam waktu dekat akan mendatangi Kemenhub. Juga menyerukan kepada driver ojol lainnya untuk datang melaporkan juga sebagai bentuk pengawasan bersama. “Rencananya Senin, 19 September 2022,” kata dia.
Pengemudi ojek online akan meminta agar Kemenhub langsung bertindak atas laporan pelanggaran yang akan dilaporkan. Lebih jauh, kata Lily, Kemenhub harus mendatangkan langsung aplikator untuk menjelaskan pelanggaran yang telah dilakukan.
Karena setelah penetapan Kepmenhub Nomor KP 667 Tahun 2022, aplikator selalu mengatakan masih mendiskusikan potongan aplikator dengan pemerintah. Lily menilai hal itu menjadi tanda tanya besar karena seharusnya aplikator langsung menjalankan aturan, bukanmalah masih menawar besaran potongan aplikator agar tetap menguntungkan perusahaan.
“Persoalan pelanggaran aplikator ini adalah buntut dari lemahnya posisi driver dengan status mitra yang tidak dilibatkan dalam perundingan bersama,” ucapnya . “Untuk itu kami tetap menuntut perubahan status ojol menjadi pekerja tetap, bukan mitra.”
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengatakan belum mendapatkan laporan dari pengemudi ojek online atau ojol soal aplikator yang melanggar penyesuaian tarif. “Hingga kemarin sore belum ada laporan tentang implementasi KP 667 Tahun 2022,” ujar dia kepada Tempo melalui pesan pendek pada Sabtu, 17 September 2022.
Dia berharap penyesuaian tarif yang sudah disahkan bisa dipahami dengan barik oleh semua pihak, termasuk para pengemudi ojol. “Semoga hal tersebut sudah bisa dipahami dan diterima semua pihak,” kata Suharto.