JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satu persatu mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemecatan dari keanggotaan Polri setelah terlibat kasus rekayasa pembunuhan Brigadir J.
Setelah Kompol Chuck Putranto, kini giliran Komisaris Polisi atau Kompol Baiquni Wibowo juga diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri.
Mabes Polri resmi memecat Baiquni melalui sidang etik oleh Komite Kode Etik Polri yang digelar Jumat (2/9/2022.
Baiquni dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena dinilai ikut terlibat dalam kejahatan obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman dinas Ferdy Sambo.
“Telah diputuskan oleh sidang komite,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo seperti dilansir Tempo.co, Jumat (2/9/2022).
Sidang KKEP itu dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing.
Dalam sidang tersebut, tim menyatakan perbuatan Baiquni merupakan perbuatan tercela.
Selain dipecat, Baiquni juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost. Atas putusan itu, Dedi mengatakan, Baiquni mengajukan banding.
Baiquni menjalani sidang etik karena terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baiquni dan Komisaris Chuck Putranto disebut sebagai dua orang yang sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Perusakan itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo, Arif Rachman, dan Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Hendra adalah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam, bos para polisi ini.
Majalah Tempo edisi 22 Agustus 2022 menyebutkan penyidik menemukan rekaman DVR CCTV tersebut setelah penyidik menggeledah rumah Baiquni pada 9 Agustus lalu.
Sebelum menyerahkan rekaman kamera itu ke Ferdy Sambo, Chuck mengaku menontonnya bersama Baiquni Wibowo dan Arif Rachman serta Agus Nurpatria.
Chuck dan Baiquni juga merupakan anggota Tim Intelijen II Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang dipimpin Ferdy Sambo.
Laptop dan hard disk internal yang diperoleh dari rumah Baiquni sudah rusak. Tetapi ternyata Baiquni sudah mencadangkan rekaman itu di hard disk eksternal.
Rekaman CCTV tersebut berisi detik-detik kehadiran Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, di rumah dinas Duren Tiga. Dalam rekaman itu, terlihat Ferdy sedang memakai sarung tangan hitam.
Ia tiba sekitar dua menit setelah ketibaan Putri ke rumah itu. Saat Ferdy hendak masuk ke rumah, pistol HS-9 yang dibawanya terjatuh. Dalam reka ulang 30 Agustus 2022, Ferdy Sambo memperagakan menjatuhkan pistol Glock-26.
Seorang ajudan bernama Romer, yang saat ini berstatus saksi, terlihat buru-buru memungut dan menyerahkannya.
Rekaman CCTV ini juga menguatkan dugaan polisi sebelumnya bahwa Brigadir Yosua dieksekusi di ruang tamu. Video ini juga yang menguatkan polisi menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan.
Sebelum mengadili Kompol Baiquni Wibowo, KKEP pada Kamis kemarin telah menjalankan proses serupa terhadap Kompol Chuck Putranto.
Sama seperti Ferdy Sambo, Chuck juga mendapatkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia pun mengajukan banding atas putusan itu.