JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terseret Kasus Sambo, Satu Perwira Polisi Asal Sragen Selamat dari Sanksi Pemecatan. Hanya Dikurung 28 Hari Plus Minta Maaf

AKBP Pujiyarto. Foto/Istimewa JSnews
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus drama pembunuhan keji yang didalangi jenderal bernama Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, menyeret hampir 83 personel polisi ke dalam kubangan kebohongan Sambo.

Satu persatu, personel yang terlibat dalam memuluskan skenario Sambo pun sudah dijatuhi sanksi. Mulai dari penempatan khusus (Patsus), sanksi minta maaf, demosi hingga pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Nah di antara puluhan nama yang terseret, sempat beredar kabar ada satu personel yang berasal dari Sragen.

Misteri itu akhirnya terjawab pada sidang kode etik profesi polri (KKEP) Jumat (9/9/2022). Sosok asal Sragen itu diketahui bernama AKBP Pujiyarto.

Mantan Kasubdit Renata Polda Metro Jaya itu diketahui lahir di Sragen, Jawa Tengah, pada 17 September 1964.

Beredar kabar, ia berasal dari Gemolong.
Dari rekam jejaknya, Pujiyarto diketahui merupakan lulusan Pendidikan Sekolah Calon Bintara (Secaba) tahun 1984.

Sebelum mengikuti pendidikan tersebut, Pujiyarto telah lulus dari Sekolah Pendidikan Guru (SPG), ia bahkan sempat mengajar.

Pujiyarto kemudian melanjutkan pendidikan dengan mengikuti Secapa angkatan XXVI (WSC), dan memilih Bidang Reskrim.

Pada tahun 2018, Pujiyarto lalu mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta.

Sayang, kariernya yang mentereng harus tercoreng karena drama pembunuhan keji yang diotaki Ferdy Sambo. Pujiyarto dianggap melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Sambo.

Laporan Putri Candrawathi itu kemudian terbongkar dan diketahui hanya akal-akalan untuk mengelabuhi kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, AKBP Pujiyarto disangkakan pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pembersihan anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf P dan C dan pasal 5 ayat 2 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Sidang digelar pada Jumat (9/9/2022) bersamaan dengan sidang AKBP Jerry Raymond Siagian.

Mantan Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita, Polda Metro Jaya itu juga dinilai turut mendesak LPSK agar memberikan perlindungan kepada Putri seusai melapor menjadi korban pelecehan seksual.

Atas pelanggaran itu ia dijatuhi hukuman harus menyampaikan permintaan maaf dan penempatan khusus.

“Dengan sanksi etika yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri dikutip Tempo.co, Jumat (9/9/2022).

Selamat dari Pemecatan

Dedi menjelaskan mantan Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya itu juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan khusus atau Patsus selama 28 hari.

Pujiyarto disanksi penempatan khusus mulai 12 Agustus hingga 9 September 2022.

Penempatan dilakukan di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Beruntung Puji lolos dari sanksi PTDH seperti yang dialami AKBP Jerry Raymond, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

“Artinya Pujiyarto sudah bisa bebas mulai hari ini,” paparnya.

Dedi mengatakan atas putusan itu, Pujiyarto menerima dan tidak mengajukan banding.

Irjen Dedi Prasetyo. Foto/Wardoyo

Mencuatnya sosok AKBP Pujiyarto dalam gerbong personel terseret Sambo itu memperkuat kabar yang sempat menggemparkan warga di wilayah Sragen Barat beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Kabar yang beredar di masyarakat kala itu, ada satu polisi kelahiran Miri Sragen yang memiliki tempat usaha di Gemolong dijemput Tim Mabes karena diduga terseret kasus Ferdy Sambo.

“Dia polisi kelahiran Miri tapi tugasnya di Mabes Polri. Sebagai apa kami nggak tahu, yang jelas tugasnya di Mabes Jakarta. Nah baru tiga hari lalu, dijemput rombongan tim dari Mabes. Informasinya dia masuk di antara 83 personel yang diduga ikut terseret kasus Pak Sambo itu. Dia memang asli Miri jadi banyak warga yang tahu,” ujar NH, salah satu warga Miri yang juga tetangga personel tersebut kepada JOGLOSEMARNEWS.COM beberapa waktu lalu.

Namun dengan alasan keamanan, ia enggan membeberkan identitas lengkap personel tersebut.

Meski demikian, ia menggaransi penjemputan personel Mabes asal Miri itu memang benar adanya dan banyak warga yang mengetahui.

Saat itu bahkan kabar tersebut sudah ramai diperbincangkan di kalangan tetangga asal kelahirannya.

“Beliau tugasnya di Jakarta. Asli kelahiran Sragen sini,” urainya.

Terkait informasi itu, Kasi Humas Polres Sragen, AKP Ari Pujiantoro mengaku belum menerima informasi tersebut.

Namun ia menyampaikan jika memang benar ada penjemputan personel Mabes asal Sragen, maka itu adalah kewenangan Mabes Polri.

Saat penjemputan pun, sepenuhnya otoritas Mabes dan tidak wajib memberitahu Polres setempat.

“Kalau memang benar, itu wewenang Mabes. Memang tidak harus memberitahu Polres setempat. Tapi sekali lagi, kami belum menerima informasi soal itu,” paparnya dikonfirmasi JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (24/8/2022). (Wardoyo/Tempo.co)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com