MALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus tragedi berdarah menewaskan 131 suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan Malang terus memakan korban.
Setelah menetapkan 6 tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengumumkan 20 personel diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa kerusuhan yang merenggut ratusan nyawa di Stadion Kanjuruhan itu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Imbas dari tragedi itu, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Sampai saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” urainya.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik terdiri dari 6 personel Polres Malang dan 14 sisanya dari Brimob Jatim.
Enam dari personel Polres Malang itu masing-masing berinisial FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.
Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim yakni, AW, DY HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL. Wardoyo