Beranda Daerah Sragen Bandar Pil Koplo Gondang Digerebek Polisi, Diamankan 300 Butir Trihex

Bandar Pil Koplo Gondang Digerebek Polisi, Diamankan 300 Butir Trihex

Ilustrasi pengamanan ribuan butir pil Koplo di Karangmalang oleh Satres Narkoba Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah rumah di Dukuh Karang Tempel RT 18, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang.

Dari lokasi itu, tim mengamankan seorang pemuda yang menjadi bandar pil koplo. Tersangka diketahui bernama Warsono alias Pego (31).

Dari penggerebekan itu, tim mengamankan barang bukti sebanyak 300 butir pil koplo jenis Trihex.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen, Sabtu (15/10/2022), penggerebekan dilakukan pukul 08.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Ari Pujiantoro mengatakan penggerebekan bermula ketika tim Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat lokasi rumah tersangka sering digunakan transaksi pil koplo.

Berbekal info itu, tim langsung melakukan under cover. Tepat pukul 08.00 WIB, tim mencurigai petugas paket yang baru keluar dari rumah tersangka.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

Bersamaan itu, tim langsung merangsek melakukan penggerebekan. Tim kemudian mengamankan tersangka dan kemudian dilakukan interogasi.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak menemukan barang bukti. Setelah itu penggeledahan dilanjutkan ke beberapa tempat di rumah tersebut. Diamankan satu paket si CEPAT atas nama penerima Warsono atau tersangka,” paparnya.

Dengan disaksikan Ketua RT, paketan itu kemudian dibongkar dan ternyata isi paketan tersebut berupa obat terlarang jenis Trihexyphenidyl atau Trihex sebanyak 300 butir.

“Tersangka mengakui obat itu adalah miliknya dan pesanan temannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sragen,” terang Kasi Humas.

Selain tersangka dan barang bukti paket pil koplo, petugas juga mengamankan HP milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo