YOGYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ngadilan, warga Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta itu percaya dan tak menaruh curiga ketika temannya berinisial BW(40) datang ke rumahnya.
Ia bilang mau meminjam Toyota Avanza untuk menjemput isterinya. Lantaran sudah merupakan teman baik, dipinjamkanlah mobilnya.
Tak tahunya, mobil pinjaman itu digadaikan!
Padahal, selama ini BW yang asal Lampun itu diketahui sebagai seorang sopir dari perusahaan angkutan darat milik negara, Damri.
Akibat tindakannya, ia dilaporkan oleh korbannya ke Polsek Mantrijeron, Kota Yogyakarta, lantaran telah menggadaikan kendaraan tanpa sepengatuan pemiliknya.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh, mengatakan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, seusai polisi mendapat laporan dari korban.
“Peristiwa itu terjadi, Rabu (4/10/2022). Kemudian kami tangkap 24 jam setelah kejadian di hotel kawasan Magelang. Saat ditangkap pelaku sedang tertidur,” kata Rapiqoh, Senin (10/10/2022).
Kejadian itu berawal pada 7 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB, saat itu tersangka datang ke rumah korban.
Kedatangan tersangka untuk meminjam mobil Toyota Avanza milik korban. Tersangka beralasan mobil itu digunakan untuk menjemput istrinya di terminal Giwangan.
“Saat meminjam mobil, tersangka beralasan untuk digunakan menjemput istrinya di terminal Giwangan. Karena sudah saling kenal dan tidak ada kecurigaan, korban kemudian meminjamkannya,” katanya.
Setelah dipinjamkan, lanjut Kompol Ropiqoh, berhari-hari mobil itu tidak dikembalikan.
Selama hampir satu bulan tersangka juga sulit untuk dihubungi.
“Hubungan pelaku dan korban hanya teman biasa. Korban percaya dengan pelaku, karena sebelumnya pelaku ini juga pernah pinjam mobilnya dan dikembalikan,” jelasnya.
Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek.
Mendapat adanya laporan, pihaknya langsung bergerak dengan memeriksa saksi-saksi.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
“Setelah cukup bukti, malam harinya, tersangka kami tangkap di Magelang. Tersangka bekerja sebagai sopir Damri,” ucapnya.
Mobil Digadaikan Rp 7 Juta
Kepada penyidik, pelaku mengaku mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial N di daerah Gamping, Kabupaten Sleman senilai Rp 7 juta.
Uang hasil gadai mobil, kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Uang sudah habis dalam waktu kurang dari 24 jam. Pengakuannya untuk kebutuhan, yang sangat mendesak,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Ipda Hariyanto.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Yogyakarta.
Dari pengakuan pelaku, dia baru pertama kali melalukan upaya penipuan dan penggelapan.
Dari keterangannya pula, pelaku merupakan sopir bus yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dia sopir Damri, melakukan itu (penggelapan) karena terdesak kebutuhan,” pungkasnya.