KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Badan Pertanahan Nasional Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Karanganyar mengingatkan Pemkab Karanganyar agar segera mengurus aset tanahnya.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan sebanyak 1.045 bidang pada tahun 2022 sertifikat untuk aset tanah milik Pemkab Karanganyar harus diajukan kepada BPN/ATR.
Sedangkan hingga akhir September 2022 Pemkab Karanganyar baru mengajukan sebanyak 32 bidang. Dengan demikian masih ada sisa waktu bagi Pemkab Karanganyar untuk mengurus aset tanahnya.
“Setiap tahun KPK mengeluarkan laporan terkait aset’ tanah pemerintah yang harus segera disertifikatkan dan BPN/ATR Karanganyar diminta pro aktif mengingatkan Pemkab Karanganyar,” ungkap Kepala BPN/ATR Karanganyar, Aris Munanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (7/10/2022).
Menurut Aris panggilan akrabnya, pihaknya sudah menyampaikan perihal target dari KPK tersebut dan sudah sering mengingatkan kepada Pemkab Karanganyar.
Dijelaskan Aris, seluruh aset tanah milik pemerintah di seluruh Indonesia diawasi oleh KPK dan selalu dipantau progres pengurusannya. Untuk itu BPN/ATR Kabupaten kota selalu pro aktif mengingatkan kepada pemerintah daerah.
Bahkan lanjut Aris, pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ATR memberikan dispensasi biaya hingga nol rupiah alias gratis bagi pemerintah daerah yang tidak mampu membayar biaya pengurusan tanah aset daerah. Hanya saja untuk gratis pengurusan biaya tersebut, pemerintah daerah harus mengajukan surat menyatakan tidak kuat membiayai.
“Sebenarnya untuk pengurusan sertifikat tanah aset pemerintah itu diberi kelonggaran bahkan bisa gratis nol rupiah jika memang tidak mampu,” tandas Aris Munanto.
Adapun untuk waktu proses pengurusan tanah aset pemerintah daerah lanjut Aris relatif bisa cepat asalkan pemohon datang sendiri dan normatif tidak ada kendala yang krusial. Beni Indra