SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar gembira menghampiri kalangan pengusaha angkutan di Sragen. Di tengah kenaikan harga BBM subsidi, Pemkab melalui Dinas Perhubungan mengucurkan program pemutihan biaya pengujian kendaraan atau Uji KIR.
Sebanyak 1.500an kendaraan angkutan di Bumi Sukowati dijatah subsidi gratis biaya Uji KIR. Selain itu, pemutihan juga diberikan untuk 200 kendaraan yang buku ujinya hilang.
Program itu berlaku mulai hari ini tanggal 1 Oktober 2022 hingga akhir Desember 2022.
“Syaratnya untuk pemutihan Uji KIR ya sama seperti Uji KIR biasanya. Bawa dokumen lengkap, lalu kendaraan dibawa ke lokasi pengujian. Batasnya sampai 31 Desember. Kalau dokumen hilang ya bawa surat bukti kehilangan,” papar Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Sragen, Junaedhi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (2/10/2022).
Junaedhi menjelaskan pembebasan biaya atau pemutihan KIR itu diputuskan dari rapat internal di Dishub dipimpin Kepala Dishub, Catur Sarjanto.
“Hasil rapat, Pemkab memberikan subsidi penuh untuk biaya uji KIR. Jadi mulai Oktober sampai Desember 2022 biaya uji KIR kendaraan digratiskan 100 persen,” urainya.
Ia menguraikan pemutihan biaya KIR itu berlaku bagi angkutan umum baik angkutan penumpang maupun angkutan barang yang terdaftar di UPTD PKB.
Program itu hanya berlaku selama 3 bulan terakhir, mulai Oktober sampai Desember 2022. Biaya uji KIR nanti diganti oleh Pemkab melalui subsidi.
“Kita sudah sosialisasikan. Mulai bulan Oktober ini sampai Desember nanti biaya Uji KIR kita gratiskan alias diputihkan,” urainya.
Selain biaya KIR, biaya penggantian dokumen atau buku uji yang hilang juga akan disubsidi gratis 100 persen.
Kuota kendaraan yang diproyeksi hilang dan mendapat ganti subsidi adalah 200 unit. Normalnya, biaya untuk penggantian dokumen sebesar Rp 265.000.
Kepala Dishub, Catur Sarjanto menyampaikan program pemutihan KIR dan dokumen hilang itu digulirkan untuk membantu kalangan pengusaha angkutan yang terdampak inflasi akibat kenaikan harga BBM bersubsidi.
Subsidi pemutihan biaya KIR dan penggantian dokumen itu diberikan kepada semua angkutan pelat kuning baik barang maupun penumpang.
Anggaran untuk subsidi diambilkan dari 2,5 persen dana alokasi umum (DAU) APBD sesuai peraturan menteri keuangan (PMK).
“Dengan adanya PMK no.134 diperintahkan 2,5 persen DAU dialokasikan untuk menangani dampak inflasi. Nah salah satunya untuk subsidi transportasi umum,” jelasnya. Wardoyo