SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Direktur Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sutrisno membantah tegas beredarnya kabar tudingan penggunaan atau penggelapan uang milik BumDes sebesar Rp 140 juta oleh Kades petahana, Sindu Praptono.
Ia menyampaikan selama menjabat sebagai Kades, yang bersangkutan sama sekali tidak pernah menggunakan uang BumDes.
Penegasan itu disampaikan saat memberikan penjelasan kepada sejumlah perwakilan warga yang mendatangi kediamannya, Sabtu (22/10/2022).
Kedatangan warga untuk mencari kejelasan menyusul beredarnya kabar tudingan Sindu Praptono menggunakan uang BumDes yang memicu keresahan di masyarakat.
“Jadi warga se-Desa Jirapan pingin tabayun dan pingin menyaksikan bahwa keuangan Bumdes tidak digunakan oleh petahana dan itu pure (murni) digunakan oleh desa yang Rp 40 juga dan yang Rp 100 juta disimpan pinjamkan dan saat ini sudah dikembalikan semua. Jadi tidak ada masalah apa-apa,” paparnya.
Sutrisno kemudian menjelaskan pada 2020 memang pihak desa pernah meminjam uang sebesar Rp 20 juta sebanyak dua kali ke BumDes untuk dipakai talangan penanganan Covid.
Utang terpaksa dilakukan karena uang dari APBD belum cair, sementara saat itu desa dituntut segera melakukan pengadaan peralatan untuk penanganan Covid.
Sementara untuk uang Rp 100 juta yang juga dituduhkan dipakai petahana, adalah hutang atas nama Triyono dengan bunga 1 pesen per bulan.
“Jadi itu adalah pinjaman karena salah satu unit usaha BumDes memang simpan pinjam. Pinjaman boleh dilakukan oleh siapapun, termasuk oknum yang melemparkan tuduhan sebenarnya juga pernah meminjam,” jelasnya.
Sutrisno memastikan, uang total Rp 140 juta yang dipinjam desa dan perorangan sudah dikembalikan semua ke BumDes. Untuk pinjaman perorangan sebesar Rp 100 juta, juga sudah kembali berikut bunga pinjamannya.
“Untuk pinjaman Rp 100 juta kita kenakan bunga pinjaman sehingga kembali sebesar Rp 124 juta dan itu sudah langsung masuk rekening BumDes. Termasuk pinjaman desa juga kembali, tapi tanpa bunga,” tandasnya.
Menurutnya, sesuai aturan AD/ART, dana BumDes bisa disimpan pinjam dan pertokoan, termasuk usaha dengan pihak ketiga.
Pinjaman Rp 100 juta ke perorangan itu juga tidak melanggar lantaran BumDes mendapat jasa bunga 1 persen setiap bulan.
Sutrisno justru menyayangkan tudingan yang disebar itu dinilai hanya merupakan serangan black campaign atau kampanye hitam kepada petahana menjelang Pilkades 25 Oktober mendatang.
Ia memandang tudingan yang diarahkan ke petahana via pesan berantai WhatsApp (WA) yang disebarkan oknum yang tidak bertanggungjawab itu sangat merugikan petahana dan dirinya selaku pimpinan BumDes.
Apalagi serangan dilancarkan saat masa tenang seperti sekarang, jelas bertujuan menjatuhkan calon.
“Kenapa baru sekarang saat petahana kembali maju pilkades, tudingan itu diungkap. Padahal jelas-jelas penggunaan dana BumDes bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada penyelewengan sepeserpun,” ujarnya.
Beredar Via WA
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya pesan melalui WhatsApp (WA) bahwa Kades petahana, Sindu Praptono dan adiknya menggunakan uang desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes) sebesar Rp 140 juta.
Kabar itu menyebar melalui pesan berantai via WA. Kabar dugaan penggunaan uang itu diungkapkan Kadus Jirapan yang saat ini ditunjuk menjadi Ymt Kades, Suwarmin, Jumat (20/10/2022).
Ia mengatakan dari hasil krosceknya ke Direktur Bumdes Jirapan, ada uang Rp 140 juta yang dipakai oleh adik petahana dan hingga sekarang belum dikembalikan.
“Yang Rp 100 juta dipinjam oleh adiknya melalui persetujuan Pak Kades. Yang Rp 40 juta untuk dana Covid-19. Tadi pagi saya tanyakan saldonya baru masuk Rp 18 juta, yang Rp 10 juta untuk penyertaan modal baru ditransfer beberapa hari lalu. Sisanya belum,” paparnya kepada wartawan.
Terpisah, Sindu Praptono menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memakai uang BumDes dan tudingan itu sama sekali tidak benar.
Dari hasil klarifikasinya ke Direktur Bumdes, memang pada tahun 2020, Pemdes mengajukan pinjaman ke BumDes Rp 40 juta untuk anggaran penanganan Covid-19 seperti pengadaan alat-alat semacam hand sanitizer, masker dan sebagainya.
Pemdes terpaksa meminjam ke BumDes karena kondisi darurat di mana pengadaan alat-alat termasuk petugas piket harus segera dilakukan. Sementara, mekanisme pengajuan anggaran tidak serta merta langsung bisa dicairkan.
“Karena sifatnya darurat dan mendesak, kami akhirnya koordinasi dengan Direktur Bumdes akhirnya diberikan pinjaman Rp 40 juta untuk penanganan Covid-19. Dan setelah anggaran turun sudah dikembalikan lagi. Cuma memang kemarin pas awal tahun anggaran digunakan nalangi kegiatan dulu karena biasa kan di awal anggaran mekanisme kegiatan harus ditalangi dulu baru bisa cair. Nah, dari pelaksana kegiatan anggaran (PKA) digunakan dulu setelah dana turun langsung dikembalikan. Jadi sudah selesai enggak ada masalah. Dan saya tegaskan itu dananya digunakan untuk Pemdes, bukan saya pribadi,” paparnya.
Sementara, untuk dana Rp 100 juta, hasil klarifikasinya ke Direktur Bumdes, memang kemungkinan disimpanpinjamkan dan ada jasa bunganya.
Akan tetapi, atas nama yang meminjam sudah diklarifikasi dan siap jika diminta mengembalikan sewaktu-waktu. Sindu juga menegaskan bahwa anggaran Rp 140 juta itu ranah pengelolaannya di BumDes dan sama sekali tidak melibatkan Kades. Wardoyo