JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Direktur BumDes Jirapan Tegaskan Kades Sindu Sama Sekali Tak Gunakan Dana BumDes. Hanya Korban Black Campaign

Direktur BumDes Jirapan, Sutrisno saat menunjukkan surat perjanjian pinjaman Rp 100 juta oleh warga Triyono dan sudah dikembalikan. Hal itu menepis beredarnya isu tudingan petahana menggunakan uang BumDes, Sabtu (22/10/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Direktur Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sutrisno membantah tegas beredarnya kabar tudingan penggunaan atau penggelapan uang milik BumDes sebesar Rp 140 juta oleh Kades petahana, Sindu Praptono.

Ia menyampaikan selama menjabat sebagai Kades, yang bersangkutan sama sekali tidak pernah menggunakan uang BumDes.

Penegasan itu disampaikan saat memberikan penjelasan kepada sejumlah perwakilan warga yang mendatangi kediamannya, Sabtu (22/10/2022).

Kedatangan warga untuk mencari kejelasan menyusul beredarnya kabar tudingan Sindu Praptono menggunakan uang BumDes yang memicu keresahan di masyarakat.

“Jadi warga se-Desa Jirapan pingin tabayun dan pingin menyaksikan bahwa keuangan Bumdes tidak digunakan oleh petahana dan itu pure (murni) digunakan oleh desa yang Rp 40 juga dan yang Rp 100 juta disimpan pinjamkan dan saat ini sudah dikembalikan semua. Jadi tidak ada masalah apa-apa,” paparnya.

Baca Juga :  SMA Negeri 1 Sumberlawang Eksplor Wisata New Gunung Kemukus Serta Kenalkan Projek Kearifan Lokal Batik

Sutrisno kemudian menjelaskan pada 2020 memang pihak desa pernah meminjam uang sebesar Rp 20 juta sebanyak dua kali ke BumDes untuk dipakai talangan penanganan Covid.

Utang terpaksa dilakukan karena uang dari APBD belum cair, sementara saat itu desa dituntut segera melakukan pengadaan peralatan untuk penanganan Covid.

Sementara untuk uang Rp 100 juta yang juga dituduhkan dipakai petahana, adalah hutang atas nama Triyono dengan bunga 1 pesen per bulan.

“Jadi itu adalah pinjaman karena salah satu unit usaha BumDes memang simpan pinjam. Pinjaman boleh dilakukan oleh siapapun, termasuk oknum yang melemparkan tuduhan sebenarnya juga pernah meminjam,” jelasnya.

Sutrisno memastikan, uang total Rp 140 juta yang dipinjam desa dan perorangan sudah dikembalikan semua ke BumDes. Untuk pinjaman perorangan sebesar Rp 100 juta, juga sudah kembali berikut bunga pinjamannya.

Baca Juga :  Cetak Sejarah, Lapas Kelas II A Sragen Menggelar Media Gathering Dengan Wartawan Yang Bertugas di Kabupaten Sragen

“Untuk pinjaman Rp 100 juta kita kenakan bunga pinjaman sehingga kembali sebesar Rp 124 juta dan itu sudah langsung masuk rekening BumDes. Termasuk pinjaman desa juga kembali, tapi tanpa bunga,” tandasnya.

Menurutnya, sesuai aturan AD/ART, dana BumDes bisa disimpan pinjam dan pertokoan, termasuk usaha dengan pihak ketiga.

Pinjaman Rp 100 juta ke perorangan itu juga tidak melanggar lantaran BumDes mendapat jasa bunga 1 persen setiap bulan.

Sutrisno justru menyayangkan tudingan yang disebar itu dinilai hanya merupakan serangan black campaign atau kampanye hitam kepada petahana menjelang Pilkades 25 Oktober mendatang.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com