JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wakil menteri kesehatan RI (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, penghentian larangan penjualan dan konsumsi obat sirup berlangsung selama proses investigasi.
“Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak tersebut salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan,” jelasnya Jakarta Convention Center, Rabu (19/10/2022).
Dante mengatakan, saat ini obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik. Pemeriksaan untuk mengidentifikasi lagi mana saja yang bisa menyebabkan gangguan ginjal akut tersebut.
Ia pun menegaskan, bukan paracetamol yang tidak boleh, namun beberapa obat yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG).
Kini ada 15-18 obat dalam bentuk sirup yang sedang diuji.
“Apa masih mengandung EG dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas,” imbuhnya.
Diketahui, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Ditambahkan Direktur Pelayanan Kesenatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes, bagi masyarakat yang sudah memiliki sediaan obat sirup di rumah misal untuk batuk pilek direkomendasikan untuk tidak dikonsumsi dulu.
“Lebih baik seperti itu sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami,” imbau dia melalui pesan whatapps.
Jika sakit, masyarakat diimbau untuk pergi ke dokter karena dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol dalam bentuk lainnya.