JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Rizky Billar menunjuk pengacara Hotma Sitompul untuk menjadi kuasa hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Terkait hal itu, Hotma mengatakan telah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore.
“Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut,” kata Hotma.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tindak pidana yang dilakukan termasuk dalam kekerasan fisik dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com