SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM —Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), sekaligus Walikota Solo, Gibran Rakabuming merespon adanya gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi hingga sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kepimilikan ijazah palsu.
Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Gibran mengutarakan bahwa ijazah yang dipakai Jokowi sesuai dengan ijazah yang ada sesungguhnya. “Ya, sesuai itu. Sekarang daftar walikota, gubernur gak pakai ijazah pakai apa ? Pakai daun pisang ? kan ya tidak. Masak pendaftaran presiden mau bohong,” ujarnya.
Gibran juga menyebut bahwa isu-isu tersebut sering dimunculkan bahkan tiap tahunnya. “Itu isunya muncul terus, isu komunis isu-isu lain. Tiap tahun kuk diramaikan terus.
Udah tanya yang bikin isu aja, sampai bosen nanggapinya. Bantah 100 kali percuma kalau ngomong sama orang tidak waras,” tandasnya.
Disinggung apakah akan menuntut balik, Gibran menjawab santai bahwa dirinya tak pernah menuntut.
“Lah, aku gak pernah nuntut. Kalau gak percaya ya udah, kalau percaya ya silahkan,” pungkasnya.
Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















