JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Mapolsek Banyudono Bakal Dipindah ke Jalur Wisata Pengging, Ini Penyebabnya

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin  / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Proyek tol Solo- Yogya tak hanya menggusur bangunan dan tanah warga. Mapolsek Banyudono, Boyolali pun dipastikan ikut tergusur. Ya, bangunan mako bakal digunakan untuk akses keluar masuk ke tol tersebut.

Rencananya, Polsek Banyudono bakal dipindah ke wilayah Desa Ngaru- aru, Kecamatan Banyudono. Posisinya di pinggir jalan masuk Kawasan Wisata Pengging.

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin telah diberikan wewenang untuk melepas hak atas tanah,  bangunan dan  tanaman serta benda lain di Polsek Banyudono.

“Polres Boyolali nantinya akan menerima lahan pengganti dan bangunan Mako Polsek yang baru,” ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Dijelaskan, nantinya seluruh pengadaan dan pembangunan Mako dan sarana prasarana bangunan Polsek akan dibangunkan oleh BUJT Tol Solo-Jogja.

Baca Juga :  Tertarik Mendaftar Polisi 2024? Polres Boyolali Masih Buka Pendaftaran Sampai 21 April, Lho!

Diharapkan, tahun ini pembangunanya bisa dilaksanakan. Mako Polsek yang baru ini memiliki luas lahan 1.923 meter persegi.

Bangunan Mako Polsek Banyudono yang baru nanti memiliki tipe 555. Tipe bangunan Polsek ini lebih bagus dengan bangunan Polsek lama yang saat ini ditempati, yakni tipe 305. Mapolsek baru bakal dibangun dengan kontruksi 2 lantai.

“Lebih bagus dan desain kantor polisi terbaru. Kita menerima saja. Lahannya disiapkan, bangunannya dibangunkan.”

Baca Juga :  Usai  Lebaran, Harga Bumbu Dapur di Pasar Boyolali Masih Tinggi, Namun Harga Sayur Turun

Apakah Polres hanya bersikap pasif? Kapolres menggelengkan kepala. Pihaknya memastikan juga terus melakukan pengawalan dan pendampingan selama  proses pembangunan.

Sehingga pembangunannya sesuai dengan spesifikasi teknis gedung Kepolisian.

“Nanti tetap ada pendampingan untuk memastikan bahwa pembangunan Mako Polsek yang baru nanti tetap sesuai standar markas kepolisian.”

Terpisah, Kasi Pengadan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali Djarot Sucahya membenarkan telah dilakukan penandatanganan serah terima penyerahan ganti rugi. Ganti rugi tersebut mencakup tanah dan bangunan pengganti, serta sarpras pada Polres Boyolali.

“Penandatanganan dilakukan Senin (10/10/2022).” Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com