JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada anggota DPR periode 2009-2014 dan pihak lainnya yang menerima suap Rp 100 miliar dalam kasus pengadaan armada pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.
Hal ini terungkap setelah KPK membuka penyidikan baru kasus suap pengadaan armada pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.
“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 M yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa, (4/10/2022).
Ali menjelaskan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT Garuda yang sebelumnya sudah ditangani KPK. Ali mengatakan penyidikan ini bisa berhasil karena kerja sama dengan otoritas di Inggris dan Prancis.
“KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia,” kata dia.
Ali mengatakan KPK akan mengumumkan tersangka ketika penyidikan sudah dianggap mencukupi. Selain tersangka, kata dia, akan diumumkan pula pasal dan perbuatan yang disangkakan. Pengumuman itu, kata dia, akan dilakukan bersamaan dengan upaya penahanan atau penangkapan.
KPK masih kumpulkan alat bukti
KPK, kata dia, masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini. Dia meminta para saksi untuk kooperatif saat diperiksa.
“Dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan ini, tentunya kami butuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan KPK,” kata dia.
Menurut Ali, modus korupsi dalam perkara ini cukup kompleks. Mengingat transaksi yang dilakukan lintas negara. Kasus ini, kata dia, diduga juga tidak hanya melibatkan individu, melainkan juga korporasi, adanya aktor penting dan kerugian negara yang cukup besar.
“Kami memastikan, setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan,” kata dia.