WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terjadi kasus pencurian di pom bensin Ngadirojo Wonogiri. Uang dan barang berharga digondol maling.
Uang dan barang berharga ditinggal di sebuah mobil Mitsubishi Colt T. Pemilik alias korban memarkirkan mobil untuk menunaikan ibadah salat di mushola di pom bensin Ngadirojo Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono, Jumat (21/10/2022) mengungkapkan, pada Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 pukul 12.00 WIB Unit Resmob Satreskrim Polres Wonogiri telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian di pom bensin Ngadirojo Wonogiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi, Rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekira pukul 15.36 WIB.
“Lokasi pencurian di pom bensin Ngadirojo Wonogiri adalah SPBU Ngadirojo Jalan Wonogiri – Ponorogo, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan NgadirojoWonogiri,” ungkap Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono.
Pelapor atau korban dari kasus pencurian di pom bensin Ngadirojo Wonogiri adalah Sumarno (44) warga Dusun Mener Desa Jatipurwo Kecamatan Jatipurno Wonogiri.
Sedangkan pelaku adalah FU (50) warga Tingkir Salatiga.
Kronologi kejadian pencurian di pom bensin Ngadirojo Wonogiri berawal
saat korban parkir di tempat parkir SPBU Ngadirojo. Selanjutnya meninggalkan mobil Mitsubishi Colt T dengan pintu dikunci untuk sembahyang salat di musholla SPBU Ngadirojo.
Setelah selesai kira-kira 5 menit kembali ke mobil membuka pintu bagian sopir dan menghidupkan mesin. Namun dilihat pintu sebelah kiri tidak rapat, menyadari ada yang buka pintu sebelah kiri.
Merasa curiga dan setelah dicek tas warna biru yang disimpan di jok samping sopir tidak ada atau hilang. Tas tersebut berisi STNK Mitsubishi L 300 AD 9936 IG, 1 (satu) buah kartu KIR, uang tunai sebesar Rp 800.000, 1 (satu) buah Kunci mobil cadangan yang yang menggantung di dompet Kunci mobil, 1 (satu) buah Meteran laser warna hitam, 2 (dua) buah buku catatan pekerjaan proyek dan gambar desain proyek dan 1 (satu) buah buku absen tenaga kerja.
Kemudian korban melaporkan kepada pegawai SPBU Ngadirojo Wonogiri dan korban meminta ijin untuk melihat rekaman CCTV yang mengarah ke mobil. Begitu mengecek CCTV di kantor SPBU Ngadirojo Wonogiri ternyata benar ada seseorang yang membuka pintu mobil bagian kiri. Akhirnya pukul 16.00 WIB korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadirojo
“Atas kejadian dugaan tindak pidana pencurian di pom bensin Ngadirojo Wonogiri yang Korban alami, korban mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp 3.300.000,” jelas Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono.
Atas dasar laporan itu tim resmob yang dipimpin Iptu Reza Firmansyah mendatangi TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi di daerah Ngadirojo. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menganalisa CCTV yang terdapat di TKP, tim resmob mendapatkan informasi bahwa sarana kendaraan yang dipakai pelaku Mio Soul berwarna putih abu abu dengan plat nomor AD 6118 YZ.
Tim akhirnya mendapatkan informasi bahwa motor tersebut berada di daerah Gondangrejo Karanganyar. Tidak menunggu lama, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku FU.
“Tim resmob melakukan introgasi awal terhadab pelaku dan pelaku mengakui atas perbuatan pencurian yang dilakukanya tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa :
– 2 buah tas warna hitam dan coklat
– 1 buah alat congkel ( dibuat sendiri oleh pelaku ) yang digunakan memecah kaca.
– 1 motor Mio Soul warna putih abu abu dengan nopol AD-6118-YZ (sarana yang di gunakan pelaku).
– 1 stel pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian di pom bensin Ngadirojo Wonogiri. Aris Arianto