Beranda Umum Nasional Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono, Tapi dalam Kasus Ini

Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono, Tapi dalam Kasus Ini

Ilustrasi borgol. Foto: pixabay.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Bareskrim Mabes Polri menangkap penulis buku; Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, Kamis (13/10/2022) sore.

Bambang Tri Mulyono, belakangan adalah pihak yang menggugat soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo. “Iya. Benar,” ujar Dedi saat dikonfirmasi via teks cepat, Kamis.

Dedi menerangkan, penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri. Namun, Dedi menerangkan, penangkapan tersebut, bukan terkait dengan penulisan buku, ataupun menyangkut soal gugatan ijazah palsu presiden.

Baca Juga :  Wacana Enam Hari Sekolah SMA/SMK di Jateng Masih Menggantung

Kata Dedi, penangkapan tersebut terkait adanya pelaporan dari masyarakat, terkait dengan dugaan penistaan agama, dan ujaran kebencian. “Info dari Dir (Tipid Siber) terkait dengan ujaran kebencian, dan penistaan agama. Informasinya seperti itu,” begitu kata Dedi. Kata Dedi melanjutkan, tim dari Dirtipid Siber Bareskrim Polri akan segera mengumumkan status hukum dari penangkapan tersebut, pada malam ini (13/10/2022).

www.republika.co.id

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.