Beranda Daerah Wonogiri Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Pemuda Gunung Kukusan Giriwono Wonogiri, Polisi Tetapkan 5...

Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Pemuda Gunung Kukusan Giriwono Wonogiri, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Rekonstruksi
Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan pemuda Gunung Kukusan Giriwono Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan pemuda Gunung Kukusan Giriwono Wonogiri, polisi tetapkan 5 tersangka.

Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan pemuda Gunung Kukusan Giriwono Wonogiri, Selasa (11/10/2022). Adalah Polres Sukoharjo yang melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan pemuda Gunung Kukusan Giriwono Wonogiri itu.

Sebagaimana diketahui kasus penganiayaan mengakibatkan tewasnya Alan Suryawan (28), warga lingkungan Gunung Kukusan RT 3 RW 9 Kelurahan Giriwono Kecamatan Wonogiri.

Rekonstruksi itu digelar di dua lokasi. Pertama perumahan yang berada di Alas Ketu, Kecamatan Wonogiri hingga berakhir di sekitar Jembatan Timang Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo usai pelaksanaan rekonstruksi menerangkan da 39 adegan diperagakan.

Adegan dimulai saat korban berada di rumah temannya di Nguter. Dilanjutkan ke perumahan itu hingga terakhir

Dia menerangkan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik dan jaksa penuntut umum dalam peristiwa itu. Serta untuk mengaitkan keterangan saksi dan tersangka.

Baca Juga :  Waduh!Bansos Dihentikan Sampai Pilkada Selesai, Apa Kabar BPNT dan PIP

Sementara itu, diketahui jumlah tersangka atas kasus itu bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, ada tiga tersangka yang diungkap atas kasus tersebut.

Kedua tersangka baru itu melakukan pemukulan terhadap korban di perumahan tempat kejadian. Sementara tiga tersangka yang ditetapkan pertama melakukan pemukulan dan membuang korban di aliran Bengawan Solo di sekitar Jembatan Timang.

Sementara itu, satu tersangka diperankan pemeran pengganti karena tidak dilakukan penahanan. Pasalnya tersangka dinilai kooperatif.

Dipastikan, korban tewas usai menerima penganiayaan di sekitar perumahan. Setelah itu, korban dibuang ke aliran sungai di sekitar Jembatan Timang pada Minggu (3/7) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Setelah acara di perumahan selesai, tiga tersangka itu membawa korban dari perumahan ke aliran sungai,” sebut Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNS Ciptakan Lilin Aromaterapi dari Minyak Jelantah untuk Lingkungan Bersih

Pasal yang dikenakan Pasal 170 (KUHP) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Aris Arianto