JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sidang Gugatan Tabungan Raib Misterius di Rekening, Jumiatun Tuntut BRI Kembalikan Rp 34 Juta Plus Rp 1 Juta

Kuasa hukum Jumiatun, Heroe Setiyanto saat menunjukkan berkas gugatan perdata kasus raibnya tabungan Rp 34 juta secara misterius yang memasuki sidang perdana di PN Sragen, Kamis (13/10/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus gugatan atas raibnya uang Rp 34 juta di rekening tabungan nasabah BRI, Jumiatun (50) terhadap BRI Sragen, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Namun dalam sidang perdana yang digelar Kamis (13/20/2022), pihak BRI selalu tergugat dan otoritas jasa keuangan (OJK) tidak hadir di persidangan.

Gugatan perdata dugaan pembobolan rekening itu memasuki sidang perdana dengan nomor register 65/Pdt.G/2022/PN Sgn.

Sidang sedianya dimulai pukul 09.00 WIB. Penggugat hadir diwakili kuasa hukumnya, Heroe Setiyanto. Namun hingga sidang dibuka, pihak tergugat dan OJK tidak tampak hadir.

Kepada wartawan, Heroe mengatakan sidang perdana digelar dengan agenda mediasi.

Akan tetapi karena pihak tergugat dan OJK tidak hadir, hakim memutuskan mengundang kembali kedua pihak pada 27 November mendatang.

“Agenda perdana biasanya memberi kesempatan kedua belah pihak untuk mediasi. Tapi karena pihak tergugat tidak hadir, sehingga diundang kembali untuk datang 27 November,” paparnya ditemui seusai sidang, Kamis (13/10/2022).

Ia menguraikan langkah hukum melalui gugatan terpaksa dilakukan lantaran tuntutan pertanggungjawaban dari tergugat yang diajukan sebelumnya, tidak mendapat respon sesuai harapan.

Heroe menyebut dalam gugatan, kliennya hanya menghendaki agar pihak BRI bertanggungjawab mengembalikan uang di rekening sebesar Rp 34 juta yang raib secara misterius.

Kemudian ditambah kerugian sebesar Rp 1 juta. Langkah hukum ditempuh untuk mencari keadilan mengingat tabungan itu raib tiba-tiba padahal kliennya tak pernah melakukan transaksi apapun.

“Dan setelah kasus ini mencuat dan kami laporkan ke polisi, ternyata banyak nasabah yang membuka bahwa juga mengalami hal yang sama. Ada yang Rp 29 juta ada yang Rp 100 juta. Kalau tidak ada proteksi dan pertanggungjawaban keamanan data serta uang nasabah, kasihan takutnya makin banyak yang jadi korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Heroe menceritakan kasus raibnya tabungan di rekening kliennya bermula saat mendadak mendapat pesan WhatsApp (WA) dari seseorang yang mengaku sebagai salah satu karyawan dari jasa pengiriman paket (J&T).

Pesan WA itu berisi pemberitahuan bahwa kliennya mendapat paketan barang dan sudah dibayar lunas tinggal mengirimkan.

Namun pihak oknum tersebut menyebut jika barang mau segera dikirim maka kliennya harus mengirim nomor resi dan alamat email.

“Setelah isi resi dan email, tak lama kemudian uang di rekening langsung hilang dengan jumlah 34 juta,” urainya.

Heroe juga mengatakan kliennya juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank BRI. Namun hanya diminta untuk melaporkan ke kepolisian.

“BRI sendiri menganggap bahwa kejadian ini sudah biasa karena karena memang bank laporan di BRI dalam hal kesalahan tersebut menjadi masalah nasabah bank tersebut. Padahal klien saya tidak pernah melakukan transaksi dengan bank ternyata kok rekening bisa hilang,” urainya.

Ia menilai kasus ini menunjukkan masih lemahnya sistem proteksi dari pihak bank terhadap keamanan data dan uang nasabah.

“Kalau uang bisa dibobol hanya dengan email, berarti bagaimana tanggungjawab bank untuk menjamin kemanan rekening? Kita sudah memberikan somasi, langkah ke 3 saya harus melakukan gugatan, ini saya mewakili masyarakat bahwa hak masyarakat dirampas orang. Memang sudah ada upaya-upaya mediasi, namun dia angkat tangan atau tidak mau membayar kerugian. Menganggap kesalahan yang dilakukan oleh nasabah. Tuntutan kami adalah pengembalian uang tersebut, ditambah uang satu juta dari kami,” tandasnya.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

Sebelumnya, Pemimpin Cabang BRI Sragen, Catur Wahyu Endra Yogianta mengatakan terkait aduan dugaan pembobolan rekening yang menimpa Jumiatun, pihaknya telah melakukan investigasi atas pengaduan yang bersangkutan.

“Hasilnya kami simpulkan yang bersangkutan merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering. Di mana nasabah mengunduh dan menginstal aplikasi tidak resmi melalui pesan singkat yang di kirim oleh pelaku social engineering kepada yang bersangkutan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (28/9/2022) silam.

Catur menyampaikan BRI senantiasa mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstal, maupun mengakses aplikasi tidak resmi, saluran, tautan atau website dengan sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Kemudian mengimbau nasabah tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI.

Ia mengklaim BRI selalu menjaga data kerahasiaan nasabah, dan tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data rahasia seperti username, password, PIN, maupun kode OTP dan sebagainya.

“BRI hanya menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial (verified) sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas melalui laman/akun resmi BRI,” ujarnya.

Adapun akun resmi itu di antaranya
Website: www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter:@bankbri_id, @kontakbri, @promo_BRI, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, dan Tiktok: @bankbri_id. (Wardoyo)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com