JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sidang Gugatan Tabungan Raib Misterius di Rekening, Jumiatun Tuntut BRI Kembalikan Rp 34 Juta Plus Rp 1 Juta

Kuasa hukum Jumiatun, Heroe Setiyanto saat menunjukkan berkas gugatan perdata kasus raibnya tabungan Rp 34 juta secara misterius yang memasuki sidang perdana di PN Sragen, Kamis (13/10/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus gugatan atas raibnya uang Rp 34 juta di rekening tabungan nasabah BRI, Jumiatun (50) terhadap BRI Sragen, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Namun dalam sidang perdana yang digelar Kamis (13/20/2022), pihak BRI selalu tergugat dan otoritas jasa keuangan (OJK) tidak hadir di persidangan.

Gugatan perdata dugaan pembobolan rekening itu memasuki sidang perdana dengan nomor register 65/Pdt.G/2022/PN Sgn.

Sidang sedianya dimulai pukul 09.00 WIB. Penggugat hadir diwakili kuasa hukumnya, Heroe Setiyanto. Namun hingga sidang dibuka, pihak tergugat dan OJK tidak tampak hadir.

Kepada wartawan, Heroe mengatakan sidang perdana digelar dengan agenda mediasi.

Akan tetapi karena pihak tergugat dan OJK tidak hadir, hakim memutuskan mengundang kembali kedua pihak pada 27 November mendatang.

Baca Juga :  Suharmi, Warga Mojolaban Karanganyar Dikabarkan Hilang di Sungai Bengawan Solo

“Agenda perdana biasanya memberi kesempatan kedua belah pihak untuk mediasi. Tapi karena pihak tergugat tidak hadir, sehingga diundang kembali untuk datang 27 November,” paparnya ditemui seusai sidang, Kamis (13/10/2022).

Ia menguraikan langkah hukum melalui gugatan terpaksa dilakukan lantaran tuntutan pertanggungjawaban dari tergugat yang diajukan sebelumnya, tidak mendapat respon sesuai harapan.

Heroe menyebut dalam gugatan, kliennya hanya menghendaki agar pihak BRI bertanggungjawab mengembalikan uang di rekening sebesar Rp 34 juta yang raib secara misterius.

Kemudian ditambah kerugian sebesar Rp 1 juta. Langkah hukum ditempuh untuk mencari keadilan mengingat tabungan itu raib tiba-tiba padahal kliennya tak pernah melakukan transaksi apapun.

Baca Juga :  Cermin Ramadan 1444 H: Dari Jualan Toge Mbah Suyati Mampu Umroh Ke Tanah Suci

“Dan setelah kasus ini mencuat dan kami laporkan ke polisi, ternyata banyak nasabah yang membuka bahwa juga mengalami hal yang sama. Ada yang Rp 29 juta ada yang Rp 100 juta. Kalau tidak ada proteksi dan pertanggungjawaban keamanan data serta uang nasabah, kasihan takutnya makin banyak yang jadi korban,” jelasnya.

Heroe menceritakan kasus raibnya tabungan di rekening kliennya bermula saat mendadak mendapat pesan WhatsApp (WA) dari seseorang yang mengaku sebagai salah satu karyawan dari jasa pengiriman paket (J&T).

Pesan WA itu berisi pemberitahuan bahwa kliennya mendapat paketan barang dan sudah dibayar lunas tinggal mengirimkan.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com