Beranda Umum Nasional Teddy Minahasa Diduga Dapat Jatah Rp 300 Juta Per Kilogram dari Sabu...

Teddy Minahasa Diduga Dapat Jatah Rp 300 Juta Per Kilogram dari Sabu yang Dijual

Pada 2021, Teddy ditunjuk Kapolri Listyo Sigit menjadi Kapolda Sumbar. Selama menduduki jabatan itu, nama Teddy cukup dikenal berkat kegigihannya dalam memberantas segala bentuk perjudian. Dok.Polri

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Putra ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jumat pagi, 14 Oktober 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penangkapan Teddy karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Listyo menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini.

Kasus ini berawal dari pengungkapkan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Aparat menangkap tiga orang dalam kasus narkoba, polisi mendapat keterangan bahwa barang haram tersebut berasal dari anggota polisi berpangkat Bripka.

Dari situ polisi terus melakukan pengembangan dan didapat ada keterlibatan anggota berpangkat Komisaris Polisi yang merupakan seorang kapolsek.

“Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi,” kata dia.

Baca Juga :  Kades Kohod Mulai  Bicara, Stt… Ada Sosok S sebagai  Dalang Pemalsuan Surat

Dari situ, polisi akhirnya mendapat nama Irjen Teddy Minahasa ikut terlibat.

Anggota komisi hukum DPR Ahmad Sahroni mengatakan, diduga Teddy ikut berjualan narkoba. “Dia diduga jualan,” kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Nasdem Ahmad Saroni pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Seorang penegak hukum bercerita pengamanan Teddy oleh Propam merupakan pengembangan dari penangkapan bandar narkotika. Dari keterangan para bandar itu, mereka mengaku mendapat stok sabu-sabu dari barang bukti sitaan Polres di Sumatera Barat. Sabu-sabu barang bukti yang dijual oleh Perwira tinggi itu sebanyak 5 kilogram.

Menurut penegak hukum itu, sabu-sabu tersebut per kilogramnya dijual Rp 400 hingga Rp 800 juta. “TM diduga mendapat setoran Rp 300 juta per kilo,” ujarnya.

Baca Juga :  Prabowo Sindir Ada “Raja Kecil” yang Melawan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Siapa?

Menurut Listyo, Divisi Propam Polri telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba. “Telah dilakukan penempatan khusus,” ujar Kapolri.

www.tempo.co