SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang oknum anggota DPRD Bantul berinisial ESJ diringkus oleh petugas Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.
Pasalnya, ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam penerimaan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau P3K di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Modus yang digunakannya adalah menjanjikan kepada korbannya, bahwa dia bisa membantu memasukkan tiga korban menjadi PNS/P3K dengan kapasitas dirinya sebagai anggota dewan.
Syaratnya, tiap korban yang berjumlah 3 orang harus membayar uang senilai Rp 250 juta.
Tapi proses pembayaran bisa dicicil dengan terlebih dahulu membayar uang muka.
“Ada yang sudah membayar Rp 150 juta, Rp 75 juta kemudian Rp 50 juta. Yang Rp 50 juta ini tersangka sudah mengembalikan Rp 10 juta, jadi hanya merugi Rp 40 juta,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Verena di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022).
Tiga orang yang menjadi korban, menurut dia, masih ada hubungan kekerabatan dengan tersangka.
Korban pertama adalah guru ketika tersangka masih menempuh pendidikan Sekolah Dasar.
Kemudian, korban selanjutnya masih ada hubungan saudara dengan tersangka.
Dalam perkara ini, rata-rata yang menginginkan untuk menjadi PNS/P3K adalah anak-anak korban.
Modus tersangka menjanjikan bisa membantu dan meloloskan anak korban menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam seleksi pegawai tahun 2019.
Bantuan itu disertai dengan syarat. Korban harus menyerahkan uang ratusan juta rupiah.
Sebagian uang muka sudah diserahkan. Namun dalam prosesnya, anak-anak para korban ini ternyata tidak lolos seleksi.
Para korban sudah berupaya menghubungi dan mengklarifikasi tersangka untuk memediasi perjanjian tersebut.
“Namun tersangka selalu berkelit, sulit dihubungi, dan tidak mau mengembalikan uang. Sehingga korban membuat laporan ke Polda DIY,” kata dia.
Tiga korban berinisial H, S dan AS. Mereka membuat laporan pada tanggal 24 Maret 2022.
Setelah menerima laporan, petugas bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan melaksanakan gelar perkara. Setelah prosesnya dianggap terpenuhi.
“Kami lakukan penahanan terhadap ESJ pada akhir September 2022,” terang dia.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti kejahatan turut disita. Mulai dari kwitansi pembayaran uang muka dari korban kepada tersangka.
Surat Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bantul. Lalu print out kartu peserta ujian CPNS.
Tri Panungko menyampaikan, hingga saat ini belum ada dugaan tersangka lain dalam perkara ini.
Sebab, korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan penerimaan pegawai di Pemkab Bantul ini langsung kepada tersangka.
Selanjutnya, terkait modus serupa yang telah dilakukan tersangka, Ia mengaku hanya menangani sesuai dengan laporan korban.
Jika ada korban lain yang merasa ditipu, dirinya menyarankan agar segera melapor ke Polisi.
Adapun disinggung uang hasil kejahatan, menurut Tri Panungko, berdasarkan pengakuan tersangka, uang ratusan juta tersebut dipakai untuk banyak hal.
“Macam-macam. Kepentingan pribadi, membeli barang, dan salah satunya hiburan,” kata dia.
Sekedar informasi, tersangka ESJ merupakan anggota DPRD Bantul.
Politikus berusia 37 tahun itu, adalah kader dari Partai Gerindra dan duduk di jabatan Ketua Komisi D.
Sekretaris DPD Partai Gerindra DIY, Dharma Setiawan, saat dikonfirmasi membenarkan jika Enggar atau biasa disapa Miko merupakan kader partai Gerindra.
Bahkan bisa dikatakan kader utama karena memiliki suara besar di Bumi Projotamasari.
Menurut dia, pada prinsipnya Partai berlambang Kepala Garuda, akan membela apabila ada kadernya yang terjerat perkara hukum sesuai dengan perundang-undangan maupun peraturan yang berlaku.
Namun, dalam perkara yang menjerat Miko, menurut dia, setelah partai melakukan pemeriksaan dan konfirmasi, ternyata itu adalah kasus pribadi.
“Kami Gerindra menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib, penegak hukum, terhadap pribadi mas Miko. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dharma.
Ia mengatakan, sebagai pribadi dan warga negara, Miko tentu memiliki hak untuk membela diri dengan menunjuk penasehat hukum.
Menurut Dharma, setelah ada perkara ini, Gerindra sebagai parpol akan berproses sesuai peraturan AD/ART yang berlaku di internal partai.
Tentunya dengan mengikuti perkembangan kasus yang menjerat Miko secara seksama.
Disinggung soal apakah Partai akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan di DPRD Bantul, Dharma belum memberikan kepastian.
Kata dia, yang dilakukan saat ini sesuai dengan mekanisme partai adalah melaporkan kepada Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi di kepengurusan Pusat yakni Habiburrahman. Hal itu sudah dilakukan.
“Nantinya akan diproses dalam Mahkamah Partai. Jadi betul-betul akan diperiksa sesuai dengan kaidah-kaidah hukum peraturan yang berlaku dalam internal partai Gerindra. Jadi betul-betul fair dan kita akan melihat dari sisi kepentingan pribadi kader, tetapi juga kepentingan partai kami, Gerindra,” kata dia.