![IMG-20221114-WA0129](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2022/11/IMG-20221114-WA0129.jpg?resize=640%2C480&ssl=1)
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Komisi VIII DPR-RI terus berkeliling berbagai tempat untuk menyerap aspirasi rakyat tentang ibadah haji beserta kompleksitas permasalahannya.
Salah satunya adalah agar biaya haji tahun 2022 ini tidak mendadak naik seperti haji tahun 2021.
Saat haji tahun 2021 semula indek biaya haji reguler sebesar Rp 81 juta namun dimenit akhir jelang pemberangkatan tiba-tiba pemerintah Arab Saudi selaku operator mendadak menaikkan biaya menjadi Rp 98 juta/ orang.
Tak pelak pemerintah Indonesia kebingungan harus menambah alokasi biaya Rp 1,5 triliun.
“Kami keliling sosialisasi jelang pembentukan Panitia Kerja (Panja) DPR-RI untuk revisi Undang-Undang UU Haji guna mengantisipasi jika terjadi kenaikan biaya haji secara mendadak,” ungkap Anggota Komisi VIII Paryono SH MH kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (14/11/2022).
Menurut Paryono pada Panja DPR-RI yang akan dibentuk awal Desember tahun ini akan membuat strategi cara mengatasi persoalan kenaikan biaya haji secara mendadak.
Meskipun masih banyak lagi materi urgen yang akan dibahas diantaranya soal lamanya antrean haji hingga diatas 40 tahun lamanya.
Untuk itulah lanjut Paryono, saran dan masukan dari masyarakat sangat diharapkan sebagai bahan materi yang akan dibahas tim Panja DPR-RI.
“Masukan dari para tokoh agama tentu sangat dipertimbangkan karena menguasai tentang haji,” tandas Paryono.
Sementara Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Wiharso MM mengatakan persoalan teknis haji sangat pelik sehingga sangat mendukung revisi UU Haji.
“Memang dilematis peminat haji Indonesia terus membludag namun disatu sisi antrean lama dan mendadak biaya naik maka harapan kami revisi UU Haji adalah solusi,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM . Beni Indra