SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Sragen berhasil memediasi pihak SMAN 1 Sumberlawang dengan keluarga siswi yang menjadi korban perundungan, Kamis (17/11/2022).
Butuh 5 jam, mediasi yang digelar di Aula Mapolres Sragen berlangsung alot sebelum kedua belah pihak akhirnya sepakat merampungkan kasus itu di ranah kekeluargaan.
Mediasi menghadirkan pelapor Agung Purnomo selaku orang tua siswi korban perundungan, terlapor guru Suwarno, pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Komisi Perlindungan Anak (KPA).
Dipimpin Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, mediasi berhasil menyepakati damai dan kasus ini dalam upaya restoratif justice (RJ).
“Dalam mediasi, semua pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangannya. Pak Agung menyampaikan hal-hal yang dirasa ada ketidakadilan, Pak Suwarno juga sudah menanggapi, dan instansi terkait menyampaikan pandangannya,” kata Piter usai mediasi.
Piter mengatakan sejumlah poin disepakati dalam pertemuan tersebut, seperti tidak mengulangi perbuatannya lagi, perbaikan sistem, dan lainnya.
Semua pihak yang hadir menandatangani surat pernyataan yang telah disepakati dalam mediasi.
Dia meminta implementasi nyata harus dilakukan setelah mediasi, agar lembaga pendidikan tetap menjaga marwahnya sebagai tempat untuk mendidik anak yang baik.
Piter khawatir masalah perundungan ini memiliki fenomena gunung es, sehingga sistemnya harus diperbaiki. Pihaknya juga siap menerima aduan bila ada kasus serupa terjadi di tempat lain.
“Kita harap ini bukan kelihatan seremonial saja, tapi menjadi perubahan dari sistem pendidikan di Kabupaten Sragen. Kita tak ingin ini hanya sekadar pertemuan tanpa ada aksi nyata, jadi harus ada implementasi,” ucapnya. Wardoyo