Beranda Umum Nasional Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Temukan Bukti CV SC Lakukan Pengoplosan Propilen...

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Temukan Bukti CV SC Lakukan Pengoplosan Propilen Glikol

Ilustrasi gangguan ginjal. Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   Polisi berhasil mengendus adanya kemungkinan CV Samudera Chemical telah melakukan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang sempat menjadikan heboh beberapa hari lalu.

Dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut, Polisi menggeledah CV Samudera Chemical, di mana dalam penggeledahan itu penyidik menemukan adanya barang bukti pengoplosan propilen glikol (PG).

“Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya, ya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu atau Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal karena mengonsumsi obat sirup tercemar zat kimia berbahaya.

Menurut Pipit, penemuan barang bukti oplosan itu menjadi dasar bagi polisi menetapkan tersangka dalam kasus obat sirop diduga tercemar zat kimia berbahaya.

“Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. Empat puluh dua drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG),” kata Pipit.

Baca Juga :  Sebelum Berondong Rumah Kapolres Solok Selatan, AKP Dadang Peringatkan Rekannya: Berani Tangkap, Saya Tembak!

EG dan DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi.

Hal itu diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) serta telah dimasukkan dalam daftar toxic substances, sehingga penggunaannya dilarang di Indonesia.

Sementara itu, PG diizinkan penggunaannya dengan batas tertentu sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

Dalam penggeledahan di CV Samudera Chemical, polisi menemukan sembilan sampel drum terdeteksi kadar EG dan DEG hingga 52 persen sampai 99 persen, sementara ambang batas cemaran kedua senyawa itu hanya 0,1 persen.

Penyidik telah melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, dengan memasang garis polisi.

“Ya polisi sudah memasang police line,” kata Pipit.

Sebelumnya Pipit mengatakan, polisi belum mengetahui keberadaan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E tersebut.

Baca Juga :  Jika Terjadi PSU di Pilkada Jakarta,  Akan Terbukti Dharma-Kun Sekadar Boneka KIM Plus atau Bukan

“Pemilik CV Samudra Chemical belum diketahui keberadaannya. Tetapi kami sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya,” ujar Pipit.

Selain CV Samudera Chemical, polisi juga telah menetapkan PT Afi Farma sebagai tersangka korporasi kasus gagal ginjal akut pada anak pada Kamis, 17 November 2022.

www.tempo.co